HONDA

333 Lahan Pemprov Belum Bersertifikat, Gotri: 2024 Harus Tuntas

333 Lahan Pemprov Belum Bersertifikat, Gotri: 2024 Harus Tuntas

BENGKULU – Ratusan aset lahan milik Pemprov Bengkulu belum memiliki sertifikat. Dari total 645 aset lahan tersebar di kabupaten/kota, 333 belum ada sertifikat. Diantaranya bahkan ada dikuasai pihak lain. Hal ini ikut menjadi perhatian lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dikatakan Asisten 3 Setdaprov, Gotri Suyanto, ditargetkan 2024 seluruh aset tanah milik Pemprov Bengkulu harus memiliki sertifikat. Ada berbagai faktor penyebab lahan ini belum bersertifikat. Sehingga untuk menjadikan seluruh aset lahan milik pemprov bersertifikat akan dilakukan secara bertahap.

“Ada persoalannya ringan ada pula yang berat. Jadi mau ditelaah dulu mana yang bisa kita selesaikan secara cepat. Setiap tahunnya kita kejar harus selesai setidaknya 80 lahan memiliki sertifikat,” ujar Gotri usai Rapat Koordinasi (rakor) dan supervisi program pencegahan korupsi di bidang aset bersama KPK digelar secara virtual di Gedung Pola Provinsi Bengkulu, Rabu (1/7).

Aset lahan belum bersertifikat dan bersengketa karena dikuasai pihak lain, yaitu diantaranya berada di Kota Bengkulu. Seperti lahan di kawasan lapangan golf yang merupakan Taman Wisata Alam, namun saat ini sebagian digunakan warga untuk mendirikan pemukiman ilegal. Kemudian lahan yang berlokasi di Jalan WR. Supratman, Kandang Limun  seluas 58 hektar,  sebanyak 7,5 hektar diantaranya sudah memiliki sertifikat, sedangkan sisanya masih bersengketa dengan warga dan pihak developer.

“Kita sudah berkoordinasi dengan BPKAD mengenai hal itu. Untuk target penyelesaian sertifikasi harus selesai semua pada 2024,” sambung Gotri

Andy Purwana dari Divisi Fungsional Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK menerangkan, poin penting dalam rakor terkait manajemen aset daerah dari ranah pencegahan korupsi. Untuk itu, diperlukan koordinasi yang kuat antar berbagai pihak untuk memperjuangkan aset pemda yang masih berada di tangan pihak ketiga.

“Konsentrasi KPK di supervisi pencegahan korupsi terkait aset ini diantaranya memang mengacu pada sertifikasi tanah. Diharapkan pada tahun 2024 seluruh tanah di Indonesia harus bersertifikat,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Provinsi Bengkulu Mazwar meyakinkan bahwa pihaknya akan mendukung dan proaktif membantu proses sertifikasi tersebut. Salah satunya melalui program reforma agraria dalam Program Redistribusi Tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kami dari BPN menyambut baik hal ini dan tentu akan mendukung  untuk  mempercepat penerbitan sertifikat tanah. Kami sendiri menargetkan penerbitan sertifikat tanah ini mencapai 2.570 buah dan semoga target ini berjalan lancar sesuai rencana,” demikian Mazwar. (key)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: