HONDA

Polda Pastikan Penarikan Retribusi Parkir Pasar Pagar Dewa Tanpa Legalitas

Polda Pastikan Penarikan Retribusi Parkir Pasar Pagar Dewa Tanpa Legalitas

BENGKULU - Penyelidikan terhadap dugaan laporan yang disampaikan Koperasi Bangun Wijaya selaku pihak yang berwenang mengelola Pasar Pagar Dewa ditindaklanjuti Polda Bengkulu. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu mengakui, sejak berpolemiknya pengelolaan parkir tersebut, pihaknya sudah melakukan penyelidikan.

Diterangkan Kasubdit Jatanras AKBP. Max Mariners, S.IK bahwa dari hasil pengusutan yang dilakukan oleh sekelompok oknum yang melakukan penarikan retribusi parkir di kawasan Pasar Pagar Dewa, tanpa ada dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, maka bisa dipastikan jika perbuatan tersebut dilakukan tanpa ada legalitas.

"Itu bisa dikatakan sebagai tindakan premanisme dan termasuk dalam tindakan pidana," jelas Max Mariners, Kamis (2/7).

Diungkapkannya, pihaknya juga telah meminta sejumlah keterangan saksi-saksi dari para pedagang di pasar tersebut, pejabat berwenang serta analisa dokumen, diketahui ada dugaan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh oknum yang memungut retribusi tersebut.

Max menambahkan, secara legalitas pihak koperasi memang telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung. Namun, pihak koperasi merasa dirugikan karena tidak bisa melaksanakan aktivitas di sana karena telah dilakukan oleh oknum yang memungut retribusi parkir tersebut. "Termasuk premanisme karena tidak ada legalitas, tidak ada dasar hukumnya," demikian Max Mariners. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: