HONDA

13 WTP Tol Belum Setujui Nilai Ganti Rugi

13 WTP Tol Belum Setujui Nilai Ganti Rugi

BENTENG - Setelah dilakukan pembahasan dan musyawarah selama dua hari, dari 70 warga terdampak pembangunan (WTP) tol, di Desa Jumat Kecamatan Talang Empat,  13 WTP diantaranya belum menerima nominal besaran ganti rugi yang ditetapkan. Hanya 57 WTP tol yang sudah menyetujui, hingga segera diproses pencairannya. Kepala Desa (Kades) Desa Jumat, Raki’in menjelaskan, WTP yang belum menyetujui atau masih mempertimbangkan itu ada dua orang. “Kemudian yang belum mengambil sikap atau belum hadir dalam musyawarah yang dilakukan sebanyak 10 orang. Untuk 10 orang ini belum datang melakukan musyawarah dikarenakan berhalangan hadir karena ada urusan yang lain. Kemudian yang sudah menyatakan tidak setuju atau menolak dengan nominal yang ditetapkan itu ada satu orang,” jelasnya. Dia menambahkan, untuk 13 orang yang belum menyatakan setuju ini masih berikan waktu oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah selama 14 hari kedepan. Kemudian untuk sudah setuju untuk proses pencairannya selama dua minggu kedepan. Uang ganti rugi akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. “Sepengetahuan saya untuk ganti rugi tertinggi saat ini yang berada di pinggir jalan nasional itu Rp 81 ribu untuk per meternya. Kemudian untuk yang paling rendah itu permeternya Rp 24 ribu. Namun untuk ganti rugi pekarangan yang ada rumahnya di tepi jalan nasional berkisar Rp 120 ribu permeter. Untuk persentase yang setuju saat ini sudah sampai 81 persen,” ungkapnya. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Benteng, Hazairin Masrie, Menjelaskan terkait masih ada warga yang keberatan dengan hasil ganti rugi yang sudah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), itu sudah menjadi hak mereka. Namun semuanya sudah sesuai Undang-Undang nomor 2 tahun 2012. “Bagi warga yang menolak dan belum setuju dengan hasil perhitungan yang dilakukan maka kita beri waktu mereka selama 14 hari kedepan untuk mempertimbangkan. Apabila selama 14 hari tidak juga ditemukan kesepakatan, maka terpaksa akan melalui proses pengadilan dan silakan digugat di pengadilan,” pungkasnya. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: