Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Mukomuko Capai Rp25 Miliar
Hingga Juni 2024 tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan Mukomuko capai Rp25 miliar.--dokumen/rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga Juni 2024 mencapai Rp25 miliar.
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Bengkulu, Ricco Hanggara, menyebutkan bahwa tunggakan ini berasal dari 59.594 peserta BPJS Kesehatan, baik dari kelas 1, 2, maupun 3.
"Jumlah tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan sebesar itu berasal dari peserta mandiri atau individu masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan," ungkap Ricco dikutip antaranews.com, Rabu, 17 Juli 2024.
Tunggakan iuran BPJS Kesehatan bervariasi, dengan rincian kelas 1 sebesar Rp2,9 miliar, kelas 2 sebesar Rp5,3 miliar, dan kelas 3 yang paling besar mencapai Rp17 miliar.
BACA JUGA:Rp1,5 Miliar Sudah Digelontorkan untuk Bayar Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa di Mukomuko
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Mukomuko Tanggung Iuran BPJS Kesehatan untuk 1.210 Perangkat Desa
Dari total 59.594 peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, terdapat 2.453 peserta di kelas 1, 9.858 peserta di kelas 2, dan 47.283 peserta di kelas 3.
Menurut Ricco, sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tunggakan BPJS Kesehatan dari peserta mandiri dihitung maksimal selama 24 bulan.
BPJS Kesehatan Mukomuko juga bekerja sama dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan agen desa PESIAR, yang menjadi proyek percontohan, untuk memetakan dan menyisir masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Agen ini juga memiliki tugas untuk mengingatkan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak agar mereka memenuhi kewajibannya membayar iuran.
BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Masyarakat, DPRD Provinsi Undang Dinkes Provinsi Bengkulu Serta BPJS Kesehatan
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Layanan BPJS Kesehatan
"Kadang-kadang masyarakat lupa dengan tunggakan BPJS mereka, untuk itu mereka perlu dan harus sering diingatkan untuk membayar iuran jaminan kesehatannya," ujar Ricco.
Sebagai solusi untuk meringankan beban peserta yang sudah lama menunggak, BPJS Kesehatan menawarkan program rehab atau rencana pembayaran bertahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: