Jaksa Tetap Menghitung KN Proyek Kolam Renang
ARGA MAKMUR – Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) sepertinya sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup terkait kasus dugaan korupsi BUMDes Tanjung Raman, Arga Makmur Bengkulu Utara (BU), hingga menetapkan Kades Suranto sebagai tersangka dan ditahan. Tapi jaksa masih mengembangkan terkait realisasi pembangunan kolam renang 2018 Rp 460 juta. Berdasarkan hasil audit, untuk pengelolaan BUMDes 2017-2018 terdapat kerugian negara Rp 120 juta. Tersangka Suranto sempat menyetorkan uang pengembalian gantirugi Rp 30 juta meski sudah melewati batas waktu pembayaran gantirugi. Tapi dalam penyidikan jaksa ditemukan indikasi korupsi lainnya dalam proyek pembangunan kolam renang Rp 460 juta. Kini masih dalam pengembangan penyidikan Jaksa. Bahkan Jaksa memeriksa beberapa saksi, termasuk tim pelaksana kegiatan (TPK) yang terkait dengan pembangunan fasilitas keolahragaan, kolam renang. Kajari BU, Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan jika penyidik sudah menetapkan Kades sebagai tersnagka kasus BUMDes. Tapi dalam proses pengembangan ada kecurigaan terkait pembangunan kolam renang. “Untuk kolam renang kita masih melakukan pengembangan. Kini sedang memeriksa saksi. Namun untuk perkara yang menjerat tersangka Su (Suranto, red) terkait BUMDes berdasarkan audit Inspektorat,” jelas Denny. Kalau memang nanti ditemukan indikasi kuat dugaan korupsi pembangunan kolam renang, jaksa juga akan tetap melakukan penghitungan kerugian negara (KN). “Jika memang kita temukan indikasi, akan kita lakukan audit. Yang jelas perkaranya masih kita tangani dengan proses pemeriksaan saksi,” tegas Denny. Perlu diketahui, pembangunan kolam renang menggunakan DD Tanjung Raman 2018. Pencairan dana dilakukan dalam dua tahap. Masing-masing Rp 220 dan 240 juta di tahap kedua. Kecurigaan jaksa bukan hanya anggaran yang cukup besar untuk membuat kolam renang tersebut, namun pertanggungjawaban dana hanya Rp 25 juta dari Rp 460 juta biaya yang dikeluarkan.(qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: