16 LSM 26 Ormas Belum Registrasi Ulang
PELABAI - Kendati sejak awal tahun diimbau mendaftar ulang, 16 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan 26 Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tahun 2019 masih terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, hingga Minggu (5/7) belum juga melakukan registrasi ulang. Dari 19 LSM dan 41 Ormas yang ada di Lebong, hanya 3 LSM dan 15 Ormas yang mendaftarkan ulang organisasinya. Walaupun tidak ada sanksi hukum bagi LSM maupun Ormas yang tidak terdaftar di pemerintah, LSM maupun Ormas bersangkutan tidak berhak menerima bantuan dari pemerintah. ''LSM dan Ormas itu sendiri yang rugi kalau tidak terdaftar,'' kata Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Lebong, M. Ikhram, S.Sos. Pendaftaran ulang harus dilakukan setiap LSM dan Ormas setiap tahun agar Kesbangpol memiliki data akurat. Salah satunya soal pergantian kepengurusan atau pindah alamat kantor. Selain itu setiap LSM maupun Ormas juga harus memasang papan nama dan lambang organisasi di sekretariatnya. Itu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat. ''Termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Juga Permendagri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya Dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri,'' jelas Ikhram. Pentingnya identitas dan alamat LSM maupun Ormas semata bertujuan agar keberadaannya diketahui secara jelas oleh masyarakat. Terlebih persyaratan pendaftaran LSM dan Ormas tidak sulit. Cukup melampirkan data pengurus, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi serta memiliki kantor yang jelas. Jadi tidak ada alasan bagi LSM ataupun Ormas tidak mendaftarkan diri ke Kesbangpol demi tertib administrasi. Di sisi lain, Ikhram mengingatkan seluruh pengurus LSM dan Ormas bekerja sesuai AD/ART masing-masing. Termasuk peran aktif masyarakat dalam mengawasi setiap kegiatan LSM dan Ormas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum LSM maupun Ormas sehingga mengganggu stabilitas keamanan atau merugikan orang lain. ''Kalau masyarakat menemukan adanya indikasi LSM atau Ormas yang keluar dari AD/ART, jangan sungkan laporkan ke Kesbangpol,'' tutup Ikhram. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: