HONDA

Blokir Jalan Gang Dibuka

Blokir Jalan Gang Dibuka

KOTA BINTUHAN -  Polsek Muara Sahung kembali menyelesaikan kasus perselisihan antar warga di Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung. Kasus ini berawal dari ketersinggungan pemilik tanah kepada warga lainnya. Sehingga menutup atau memortal jalan gang dengan membangun pondok kayu. Beruntung kasus ini bisa diselesaikan cepat, oleh Polsek Muara Sahung dan tokoh masyarakat sekitar. Karena kalau tidak beberapa rumah yang ada dalam gang tersebut tidak lagi mempunyai akses jalan. Saat dikonfirmasi, Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kapolsek Muara Sahung Ipda Yevi Mulyadi mengatakan kasus ini berawal, ketika Fendi membeli rumah dan tanah milik Nuryanto. Pembayaran dilakukan dua kali. Setelah sepakat, tanah diukur ulang sesuai dengan sertifikat tanah. Ternyata gang sebelah rumah yang dibeli Fendi ini bukan gang umum. Melainkan miliknya karena masuk dalam sertifikat tanah yang dibelinya. Saat itu lah Fendi meminta agar tetangganya yang berada di belakang rumah untuk membantu membayar angsuran rumah kepada Nuryanto sebesar Rp 10 juta. Saat itu Risamin dan Junaidi hanya mampu membantu Rp 3 juta. Uang tersebut disampaikan oleh Marhayana istri Junaidi, Fendi tidak terima uang Rp 3 juta itu. Maka pondok atau tempat kayu bakar milik Fendi yang berada di tanahnya diminta dipindahkan. Saat itu  Fendi tersinggung dan memindahkan pondok atau salangan kayu bakar tersebut ke jalan yang memang dalam sertifikat masuk dalam tanah miliknya. Sehingga menutup akses jalan menuju rumah milik Risamin dan Junadi. “Dengan kejadian ini kita bersama pihak tokoh masyarakat dan desa melakukan musyawarah dan untuk mencari titik temunya. Dan alhamdulilah semua tuntas dan Fendi menerima tanah di belakang rumahnya milik kedua tetangganya,” kata Kapolsek Muara Sahung. Dengan kejadian ini Polsek Muara Sahung mengatakan kalau pihaknya banyak menerima pengaduan warga terkait batas tanah. Untuk itu pihaknya mengimbau agar persoalan tanah ini benar-benar diperjelas jangan sampai menimbulkan persoalan ke depan. Terutama untuk tanah hibah termasuk tanah untuk jalan umum. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: