Rumdin Pejabat Eselon II, Disiapkan Untuk Dokter
LEBONG SAKTI - Rumah dinas (rumdin) untuk pejabat eselon II di Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti, rencananya akan dimanfaatkan untuk rumah dokter dan tenaga kesehatan. Soalnya dari 10 unit rumdin yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sejak 2005, hanya 1 unit yang ditempati pejabat eselon II. Yakni rumdin untuk Sekretaris Daerah (Sekda). Dikatakan Sekda Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, kondisi rumdin untuk PNS setingkat kepala dinas itu sangat memprihatinkan. Selain fisik bangunan yang tidak terawat, halaman rumdin juga nyaris tertutup rumput yang kian menjulang. ''Rumputnya sampai menjalar ke dinding rumah,'' kata Mustarani. Namun sebelum dialihkan untuk dokter dan tenaga medis, bangunan rumdin itu akan diperbaiki dahulu. Estimasi dana yang dibutuhkan mencapai Rp 1 miliar dengan asumsi masing-masing rumdin butuh biaya rehab Rp 100 juta. ''Kebutuhan anggarannya akan kami usulkan dalam APBD 2021 jika dalam APBD perubahan tahun ini tidak memungkinkan,'' ujar Mustarani. Rencana pengalihan pemanfaatan rumdin pejabat eselon II itu juga berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi tenaga dokter. Baik dokter berstatus PNS, dokter internship maupun dokter berstatus kontrak. Selama ini Pemkab Lebong memang belum menyediakan fasilitas rumdin bagi tenaga dokter. ''Mudah-mudahan rencana ini disetujui dewan,'' papar Mustarani. Pantauan RB, beberapa rumdin yang terbiar kosong itu sudah tidak memiliki kaca jendela. Termasuk bagian pintu dan kusen yang lapuk akibat terkena hujan. Sebagian pejabat eselon II yang enggan menempati rumdin itu berasalan kondisi fisik rumdin sudah tidak layak huni.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: