Tersangka Penusukan Polisi Terancam 8 Tahun Kurungan Penjara
BENGKULU - Satreskrim Polres Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus penyerangan personel Polsek Gading Cempaka saat melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian. Dua orang tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, seorang laki-laki, Sali merupakan warga Jalan Salak 1 RT 12 RW 04 Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati. Satu tersangka lainnya adalah seorang wanita yang merupakan pacar Sali, warga Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singaran Pati. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH menegaskan, jika Satreskrim Polres Bengkulu telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Untuk Sali jadi tersangka pelaku utama dengan disangkakan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, sedangkan Rensi terlibat karena ikut membantu dan menghalang-halangi petugas saat hendak menangkap terduga pelaku Sali,” tegas polisi dengan tiga melati di pundaknya tersebut, Minggu (12/7). Sudarno juga memaparkan, ketiga terduga pelaku kasus pencurian melakukan perlawanan dengan menusuk dua orang personel Opsnal Polsek Gading Cempaka yang akan melakukan penangkapan kepada Sali, lantaran terlibat tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka. "Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, serta pengembangan untuk mengejar keberadaan satu tersangka lainnya," pungkasnya. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: