Perambah Hutan Bisa Terancam Pasal Berlapis
CURUP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) mengingatkan seluruh masyarakat utuk tidak coba-coba melakukan pemkaran lahan hutan. Hutan milik negara, seperti Hutan Lindung (HL) Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) maupun hutan milik negara lainnya. Karena masyarakat bisa dijerat dengan pasal berlapis jika tertangkap tangan melakukan pengerusakan, termasuk pembakaran hutan tersebut. Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma, SH, .S.Ik kepada RB, pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana bagi pelakukan yaitu hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta dikenai pidana sanksi denda maksimal Rp 100 miliar. Serta bisa dijerat, sambung Andi, dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup. Dengan ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. ‘’Jadi kita mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi pengerusakan hutan, apalagi dengan cara pembakaran lahan hutan. Masyarakat juga kita minta berperan aktif untuk menyampaikan laporan jika melihat atau mengetahui adanya aksi pembakaran hutan,’’ demikian Andi.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: