HONDA

PH Sebut Ketua LPK Tidak Dapat Dipidana  

PH Sebut Ketua LPK Tidak Dapat Dipidana  

BENGKULU - Setelah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang perkara penipuan yang mendudukan Ketua LPK Golden Dragon, Hendri Krisbiantoro, S.Sos sebagai terdakwa, Senin (13/7) dilanjutkan. Sidang di PN Bengkulu, agendanya penyampaian pleidoi (pembelaan) terdakwa.

Pleidoi dibacakan Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa, Sustimawati, SH, MH. Di hadapan majelis hakim, Sustimawati menjelaskan bahwa dipersidangan maupun di dalam tuntutan JPU ada keanehan. Karena dalam persidangan disampaikan tidak pernah adanya surat perdamaian antara kliennya dengan korban.

‘’Padahal perdamaian tersebut dilakukan sebelum terbitnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Ada bukti pengembalian uang senilai Rp 35 juta. Uang tersebut dikembalikan lebih yang diterima oleh klien saya sebagai uang jasa Rp 25 juta rupiah,” ungkapnya.

Bendrawardana yang juga PH terdakwa  menambahkan,  uang Rp 25 juta tersebut merupakan uang jasa untuk mengurus mobil korban yang ditarik leasing. Hubungan antara kliennya dengan korban adalah hubungan perdataan dengan didasari surat kuasa pendampingan konsumen pada tanggal 6 april 2019 lalu.

‘’Dari sini sudah jelas bahwa penyidikan dan penuntut yang dilakukan selama ini telah mengabaikan pasal 50 KUHP yang secara tegas menyatakan barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang tidak dipidana. Kita berharap majelis hakim dalam memberikan putusan dapat bersifat objektif, tidak mengabaikan fakta- fakta di persidangan,” jelasnya.

Setelah pembacaan pleidoi, Senin (19/7), sidang dilanjutkan dengan agenda tanggapan tertulis dari JPU atas pembelaan terdakwa. Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini terdakwa Hendri Krisbiantoro didakwa JPU dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hendri diduga melakukan penipuan terhadap Mahyudin. Dalam tuntutan JPU, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara ke terdakwa Hendri. (wij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: