HONDA

Berpolitik, ASN Disanksi

Berpolitik, ASN Disanksi

BENTENG – Bawaslu Benteng memberikan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan pilkada serentak. Ketua Bawaslu Benteng, Asmara Wijaya, ST, M.AP mengatakan jika terbukti ada ASN berpolitik maka disanksi dapat berupa pemberhentian secara tidak hormat atau sanksi administrasi lainnya, seperti penundaan kenaikan pangkat maupun penundaan kenaikan gaji. “Saat ini sudah masuk tahapan pilkada. Secara aturan, ASN harus netral. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Termasuk mendukung atau menjelekkan salah satu pasangan calon kada,” ujarnya. Dia menambahkan, saat ini pihaknya mulai melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis. Utamanya mendukung atau menjelekan salah satu calon kepala daerah. Selanjutnya beberapa bentuk pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh ASN seperti mendegkrasikan salah satu pasangan calon melalui spanduk atau media sosial. Selan itu, tidak diperbolehkan menyebarluaskan visi dan misi, gambar hingga hal lain yang berkaitan dengan pasangan calon. “Kalau ada indikasi pelanggaran, ASN kita panggil dan diminta klarifikasi terlebih dahulu. Selanjutnya dilaporkan ke KASN yang kemudian akan ditindaklanjuti. Jika bersalah akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dibuat,” tutupnya.(jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: