Tindak Lanjuti Surat Pemerhati Lingkungan, Dewan Sidak TWA Pasir Putih Pantai Panjang
BENGKULU - Waka I DPRD Kota Bengkulu beserta Komisi II DPRD Kota Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pasir Putih Pantai Panjang Kota Bengkulu, Kamis (16/7) pagi. Sidak tersebut juga dihadiri langsung pihak BKSDA Bengkulu, Walhi, Kanopi, LSM Gemawasbi, DLH, serta pihak PT. Noor Alif Bencoolen (PT. NAB).
Dijelaskan Waka I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, Sidak tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat yang masuk ke DPRD Kota Bengkulu dari pemerhati lingkungan untuk menginvestigasi lokasi TWA Pantai Panjang Kota Bengkulu yang dikabarkan terdapat aktivitas penebangan pohon di kawasan tersebut.
"Kita menindaklanjuti surat dari pemerhati lingkungan yang dilayangkan ke dewan terkait dugaan adanya indikasi permasalahan yang dilakukan PT. NAB di kawasan TWA. Tadi sudah kita lihat kondisi fisik di lapangan, nanti akan kita tindak lanjuti ke jenjang lebih luas akan kita undang seluruh pemerhati lingkungan, serta pihak terkait yang mengeluarkan izin agar semua terang bendrang, akan kita jadwalkan hearing nanti sehingga permasalahan ini selesai dengan baik," ungkap Waka I DPRD Kota, Marliadi.
Sementara itu, Kepala BKSDA Bengkulu, Donal Hutasoit menyampaikan, bahwa PT. NAB telah memiliki izin pengelolaan kawasan tersebut sebagai pemanfaatan pariwisata dan sarana prasaranan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah memberikan izin melalui Surat Keputusan Nomor : SK. 988/Menlhk/KSA.3/11/2019 tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Blok Pemanfaatan Pantai Panjang dan Pulau Baai, Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu seluas 20 Ha kepada PT. NAB.
"Mereka sudah memiliki izin. Izinnya ada 20 hektare tapi itu juga prosesnya tidak mudah, sudah mereka lalui sehingga izinnya keluar. Ada juga tahapannya, tahun pertama itu pembersihan kemudian sarana prasarana, dan juga kita berharap seminim mungkin menebang pohon karena kalau tidak ditebang sarana prasana tidak mungkin bisa dibangun. Tapi juga ada syarat lagi yaitu untuk penataan lingkungan lagi dengan penanaman. Yang jelas izinnya sudah dikeluarkan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian," sampainya.
Hal serupa disampaikan Manager Operasional PT. NAB, Uunk. Ia menjelaskan pihaknya telah mendapatkan izin terkait pengelolaan kawasan tersebut menjadi objek wisata baru di Kota Bengkulu.
"Kalau untuk izin, kita sudah mendapatkan izin untuk pengelolaan kawasan ini. Jadi kawasan ini akan kita kelola menjadi objek wisata baru, nanti akan ada wisata mangrove, wisata konservasi, kuliner, kesenian, serta manfaat yang lain menjadi wadah komunitas-komunitas yang memang antusias. Ini pemanfaatan ke depannya juga untuk masyarakat. Nanti jika memang ada hearing diundang oleh dewan akan kita siapkan dokumen-dokumen terkaitnya," ungkapnya.
Namun berbeda dengan yang disampaikan pihak pemerhati lingkungan. Diantaranya LSM Gemawasbi melalui Direktur, Jevi Sartika. Ia menyampaikan PT. NAB tidak memiliki kejelasan izin. Pihaknya menilai izin yang dimiliki PT. NAB kenyataannya berbeda dengan peruntukan di lapangan karena banyak dugaan penebangan pohon yang dilakukan PT. NAB di kawasan tersebut.
"Dari informasi yang kita peroleh izin yang dimiliki berbeda dengan peruntukannya di lapangan, seperti penebangan pohon. Jadi yang kita tanyakan ialah kejelasan izinnya serta kepemilikannya seperti apa. Makanya kita minta kepada DPRD kejelasannya ini dan sejauh apa. Kemudian benar apa tidak proses dari pada pendapatan izin dan penggunaannya," kata Jevi. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: