Bawaslu Cek Penindakan Dugaan Pelanggaran Pilkada
CURUP – Anggota Bawaslu RI M. Afifuddin, S.Th.I, M.Si kemarin melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Rejang Lebong (RL). Kunjungan kerja ini tidak lain untuk memastikan kinerja Bawaslu dan kondisi Gakumdu RL yang saat ini sedang menangani dugaan pelanggaran pemilu dalam proses dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Anggota Bawaslu RI ini didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harapan, SP, M.Si, dan anggota Bawaslu Provinsi Edinsyah Hasan, SH, MH, Patimah Siregar, S.Pd, M.Pd, Halid Saifullah, SH, MH dan Dodi Herwansyah, SH, MH. Serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu Lopian Hidayat, SE, M.Si. Sedangkan dari unsur Gakumdu Provinsi Bengkulu masing-masing, Kombes Pol Teddy SS, S.IK, M.Si dan Rufina Ginting, SH, MH. Serta dihadiri jajaran Bawaslu Kabupaten RL, unsur Sentra Gakumdu Kabupaten RL dalam hal ini Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH dan Kajari RL Conny Tonggo Masdelima, SH, MH dan jajarannya. Dalam kegiatan kemarin, Afif menyampaikan, ada beberapa agenda terkait kedatangan dirinya ke Provinsi Bengkulu. Diantaranya peresmian Kantor Gakumdu Provinsi Bengkulu. Kemudian pengecekan kondisi pelaksanaan Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Termasuk pelaksanaan penindakan dugaan pelanggaran yang sedang di proses Sentra Gakumdu Kabupaten RL. ‘’Pertama masa coklit serentak, peresmian kantor Gakumdu Provinsi sekaligus melakukan pemantauan dan pemberian arahan untuk Gakumdu Rejang Lebong. Dimana saat ini mereka sedang menangani masalah laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait syarat dukungan calon perseorangan,’’ terang Afif. Intinya, tambahan Afif, mereka menekankan, terutama jajaran mereka Bawaslu RL untuk senantiasa mengambil langkah dengan berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Apalagi dalam proses penindakan Bawaslu bersama aparat penegak hukum yang tergabung dalam sentra Gakumdu. ‘’Jadi kita lebih menekankan soal senantiasa berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Terutama dalam penanganan setiap dugaan pelanggaran pemilu,’’ demikain Afif.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: