BANNER KPU
HONDA

Pemprov Bengkulu Minta Pelindo Segera Tuntaskan Syarat Administrasi KEK

Pemprov Bengkulu Minta Pelindo Segera Tuntaskan Syarat Administrasi KEK

BENGKULU - Pemprov Bengkulu meminta agar proses pengurusan persyaratan administrasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) segera dituntaskan. Hal ini seperti dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi, Darpinudin. Menurutnya untuk proses administrasi sudah berlangsung sekitar 2 tahun.

Dibeberkannya, sebelumnya ada 17 item yang dipersyaratkan untuk administrasi KEK tersebut. Sebanyak 15 item sudah dilengkapi dan tinggal menyisakan 2 item persyaratan lagi. Akan tetapi, dalam prosesnya ada perubahaan regulasi hingga akhirnya belum tuntas sampai hari ini.

"Sudah dua tahun, kemarin itu 17 persyaratan, 15 sudah selesai. Hanya 2 yang belum. Kita sudah ekspose ke kementerian, presentasi. Itu belum selesai, regulasi berubah. Jadi ada dua persyaratan yang belum. Jadi kami mohon ke Pak GM (Pelindo II Cabang Bengkulu) untuk konektivitas transportasi baik laut, udara maupun darat. Jadi KEK ini mendukung sekali perekonomian di Bengkulu," kata Darpinudin, Jumat (17/7).

Darpinudin melanjutkan, jika memang semua persyaratan sudah selesai maka nantinya akan bisa langsung dibawa ke Dewan KEK. "Jadi kami mohon ke Pelindo II, kami menunggu sekali untuk dibawa ke Dewan KEK Nasional. Setelah itu, baru bisa kita dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program dengan mengundang investor. Sementara pak gubernur mendengungkan setiap sambutan, kita program KEK di Pulau Baai, sementara administrasi kita belum tuntas," ungkapnya.

GM Pelindo Cabang Bengkulu, Silo Santoso mengatakan, saat ini untuk dokumen tersebut sedang disinkronkan persyaratan. Menurutnya, memang ada perubahaan luasan dari usulan awal 410 hektare menjadi 130 hektare. "Kita akan ada penyesuaian dari kantor pusat kami sehingga zonanya berbeda. Kita lagi sinkronkan supaya nanti 130 hektare yang bisa diakomodir," sampai Silo Santoso.

Silo menargetkan pada triwulan ke-III atau ke-IV tahun ini semuanya beres dan sudah bisa diurus perizinannya ke pemerintah daerah. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: