HONDA

Peraturan Baru, 22 Kepala Pukesmas Relah Dinonjob

Peraturan Baru, 22 Kepala  Pukesmas Relah Dinonjob

SELUMA - Karena tak memenuhi persyaratan sebanyak 22 Kepala Pukesmas di Kabupaten Seluma dicopot dari jabatannya. Karena, dalam Peraturan Mentri Kesehatan  No 75 Tahun 2014 menyebutkan bahwa jabatan Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional dan tidak lagi  dijabat oleh struktural. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma, Ikhwan Effendi, mengatakan pencopotan 22 Kepala Pukesmas dari jabatannya setelah dikeluarkan SK Bupati Seluma pertanggal 14 Juli lalu. Selama ini Kepala Puskesmas dijabat oleh jabatan struktural, jadi sesuai peraturan yang berlaku, maka dialihkan ke jabatan fungsional. Maka kedepan Kepala Puskesmas harus dijabat oleh fungsional, tidak boleh lagi dari struktural. "Berdasarkan Permenkes dan PP, maka 22 Kepala Puskesmas itu diberhentikan. Nanti akan diangkat fungsional," jelas Ikhwan. Dijelasakan Ikhwan pengangkatan Kepala Puskesmas fungsional tersebut, berdasarkan angka kredit terakhir pada dasar pemberhentian sementara. Jika nanti sudah memenuhi syarat, maka ke 22 Kepala Puskesmas itu diangkat ke fungsional dan tetap akan menjabat Kepala Puskesmas. Tetapi karena belum memenuhi syarat maka 22 Kepala Puskesmas itu belum tentu bisa diangkat kembali dalam jabatannya. Syaratnya harus sesuai aturan yakni wajib berpendidikan minimal Strata 1 serta pernah menjabat sebagai fungsional ahli pratama minimal 2 tahun serta harus berdasarkan angka kredit terakhir dari jabatan Kepala Puskesmas. ‘’Kalau sudah terpenuhi, baru akan diangkat lagi sebagai Kepala Puskesmas,” tegas Ikhwan. Lanjut Ikhwan, kini semua Kepala Puskesmas tersebut telah diminta melakukan usulan terbaru untuk kembali ke penjabat fungsional. ‘’Mereka kini penjabat eselon IV, jadi harus mengurus lagi untuk dapat kembali menjadi penjabat fungsional. Tapi jika syarat lain tidak terpenuhi, bisa saja mereka tidak dapat kembali menjabat sebagai Kepala Puskesmas," demikian Ikhwan.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: