TPG Triwulan II Kembali Dipotong
BENGKULU - Wakil Ketua PGRI Kota Bengkulu, Nawardi Linmar, S.Pd menyampaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru Kota Bengkulu pada triwulan II periode April, Mei dan Juni tahun ini kembali dipotong.
Padahal menurutnya, pasca terjadinya pemotongan TPG di triwulan pertama periode Januari, Februari, Maret sebesar 2,5 persen untuk zakat maal, pihaknya, Dinas Pendidikan (Dispendik), dan DPRD Kota Bengkulu, dari hasil hearing beberapa waktu yang lalu telah disepakati untuk tidak ada lagi pemotongan TPG di triwulan berikutnya.
“Guru melalui PGRI sudah menyatakan keberatan adanya pemotongan zakat sebesar 2,5 persen, dan keberatan itu sudah kita sampaikan ke Dispendik,” kata Nawardi, Jumat (17/7).
Namun, lanjut Nawardi, pada pencairan TPG triwulan II masih terjadi pemotongan itu. Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan adanya pemotongan zakat sebesar 2,5 persen pada gaji guru. Akan tetapi pihaknya meminta agar TPG atau dikenal sertifikasi guru, tidak dilakukan pemotongan itu.
“Pencairan triwulan II ini, sebagian guru yang menyatakan keberatan ternyata masih dipotong,” tambahnya.
Terkait hal itu, PGRI pun melakukan klarifikasi ke Bendahara Dispendik Kota Bengkulu. Namun Dispendik mengaku tidak mengetahui ada guru yang telah mengajukan keberatan tetap dipotong. “Kita minta Dispendik untuk mengembalikan uang dari pemotongan tersebut ke guru bersangkutan,” tukasnya.
PGRI saat ini tengah mengumpulkan nomor rekening para guru untuk disampaikan ke Dispendik atau Baznas, tujuannya dana yang dipotong dikembalikan melalui transfer. “Sampai sekarang pemotongan triwulan I dan triwulan II belum dikembalikan, tapi kami yakin pihak Dispendik dan Baznas siap mengembalikan pada guru yang keberatan dipotong zakatnya,” tukas Nawardi.
Untuk diketahui, dari data yang masuk di PGRI, tercatat 1.600-an guru yang mendapat sertifikasi atau TPG. Baik pada tingkat PAUD, Pengawas, guru SD dan guru SMP se-kota Bengkulu sebanyak 1003 guru. Dengan rincian 151 guru TK/PAUD, 351 guru SD dan 501 guru SMP yang menolak sertifikasinya dipotong.
“Permasalahan ini kita lakukan upaya musyawarah dan mufakat terlebih dahulu. Kalau tidak ada jalan, dan jika pihak-pihak lain merasa dirugikan, pengambilan tindakan hukum adalah jalan terakhir yang akan ditempuh, " jelas Nawardi. (war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: