Marak Kejahatan Siber, Data Pribadi Dicuri OTD
BENGKULU - Karyawan pangkas rambut, Ahmad Durmawel (40) warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pintu Batu, Rabu (22/7) siang mendatangi Polda Bengkulu untuk mempertanyakan pengaduan dirinya terkait dugaan data pencurian data pribadi.
Diceritakan korban, kejadian berawal saat dirinya bermaksud untuk mengambil kredit rumah ke bank. Namun saat itu dia mendapatkan pemberitahuan dari pihak bank, data dirinya terkena blacklist karena sebelumnya pernah melakukan kredit macet. Diapun kaget, karena selama ini tak pernah melakukan pinjaman ke bank manapun.
Setelah ditelusuri ke bank yang dimaksud, korban akhirnya mendapatkan informasi ternyata data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dirinya telah dipakai oleh pelaku yang mengaku bernama Wahyudin untuk melakukan pinjaman ke bank. Belakangan pinjaman tersebut tidak pernah dibayarkan.
Akan tetapi, dalam identitas tersebut diketahui juga alamat yang disampaikan pelaku untuk mengajukan pinjaman tersebut tidak sinkron dengan alamat sebenarnya. Tercantum alamatnya di Jalan Bhayangkara Sidomulyo, tetapi disebutkan masuk ke Kelurahan Anggut Bawah. "Tapi saya juga nggak ngerti itu kenapa pinjamannya bisa cair kalau alamat nggak sinkron," ungkap Ahmad Durmawel.
Akibat hal tersebut, efeknya korban dirugikan karena tidak bisa mengajukan pinjaman apapun ke bank karena telah dianggap telah di-blacklist. "Termasuk mau kredit rumah juga nggak bisa sampai sekarang. Padahal sekarang rumah masih ngontrak. Saya harapkan ada solusi terbaik untuk saya," tambahnya.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Dedy Setyo Yudo Pranoto, S.IK, MH mengatakan jika laporan sudah dalam proses. "Sudah kita tangani dan proses di Fismondev (Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Bengkulu, red)," ungkapnya. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: