HONDA

Kasus Penggelapan, Kakek Residivis Kembali Diringkus

Kasus Penggelapan, Kakek Residivis Kembali Diringkus

BENGKULU - Satreskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan BH (53) warga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu lantaran menjadi pelaku penggelapan sepeda motor milik korban, Neti Herawati, Rabu (20/5) lalu.

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin pulang ke rumah. Namun oleh pelaku sepeda motor tersebut digadaikan di daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 1 juta tanpa sepengetahuan korban.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan saat berada di Pasar Panorama Bengkulu.

"Berawal dari laporan korban dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil kita amankan. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun," ungkap Kasat, Kamis (23/7).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku dan sempat digadaikan. Pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: