Penonaktifan Tiga Kades Terjadi Maladministrasi
SELUMA - Menanggapi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Nomor Registrasi 0044/LM/VI/2020/BKL terkait polemik penonaktifan tiga kepada desa (Kades) di Kecamatan Semidan Alas Maras (SAM), mantan Wakil Bupati Seluma Mufran Imron, SE, menyatakan sejak awal dirinya sudah memprediksi bahwa Ombudsman akan menyimpulkan telah terjadi maladministrasi. Yakni penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang itu tercantum pada poin 5.1 tentang Temuan. “Termasuk adanya tekanan dan intervensi dari kepala daerah kepada para Kades. Berarti benar adanya (intervensi dan tekanan),” tegas Mufran yang sejak awal persoalan antara tiga kades dengan bupati ini mencuat, ikut terus mengawal. Mufran berharap kedepannya hal serupa tidak lagi terjadi. Apalagi jelas-jelas proses pengangkatan perangkat desa yang dilakukan Kades Padang Kelapo, Kepala Desa Gunung Kembang, dan Kepala Desa Ujung Padang sudah susai dengan prosedur yang benar. “Ini harus menjadi pelajaran bagi kepala daerah untuk tak salah menggunakan wewenangnya. Hargai dan hormati pemerintah desa, karena pemerintah desa adalah ujung tombak pemerintahan daerah. Harus bersinergi,” kata Mufran. Selanjutnya, Mufran juga berharap perangkat desa yang sebelumnya sudah diangkat oleh tiga kepala desa itu, kembali diaktifkan. Sehingga bisa menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.(all/kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: