Terbukti Miliki Sabu, Warga Curup Tengah Dibekuk Polda Bengkulu
BENGKULU - Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk NPW (29) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong beserta barang bukti narkoba jenis sabu di kediamannya.
Kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi dan pesta narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan terhadap pelaku terjadi Jumat (24/7) sekitar pukul 14.20 WIB di kediamannya.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku di Kabupaten Rejang Lebong tersebut.
“Iya benar pelaku sudah diamankan, dari tangan pelaku juga kita amankan narkotika jenis sabu yang diakui milik pelaku. Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang tersebut dari RI yang sekarang masih dilakukan pengejaran," jelasnya, Sabtu (25/7).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu berukuran sedang seberat kurang lebih 2,5 gram, serta 1 unit handphone dari tangan pelaku. Hingga kini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Mapolda Bengkulu. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: