Jaksa Punya Waktu Tiga Hari, Teliti BP SAHE
CURUP – Setelah Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong (RL) menyerahkan Berkas Perkara (BP) tersangka Bakal Pasangan Calon Perseorangan Syamsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Sentra Gakkumdu RL, selanjutnya JPU memiliki waktu tiga hari kerja untuk menyelesaikan proses penelitian BP tersebut.
Kajari RL Conny Tonggo Masdelima, SH, MH mengatakan jika nanti dinyatakan lengkap atau P21 maka selanjutnya dilakukan proses pelimpahan tahap II. Namun jika nanti BP dinilai belum lengkap atau P19, maka akan dikembalikan kepada penyidik untuk dipenuhi kekurangannya. “Sesuai aturan, kita hanya punya waktu tiga hari kerja untuk melakukan penelitian berkas perkara,” ujar Conny.
Penyerahan BP tersebut dilakukan di Sekretariat Sentra Gakumdu RL pada Jumat (24/7) malam. Disaksikan Ketua Bawaslu RL, Dodi Hendra Supiarso, SE bersama anggota Bawaslu lainnya.
“Sudah kita laksanakan serah terima berkas dari penyidik kepada jaksa. Ini setelah sebelumnya kita melaksanakan dulu rapat pembahasan tahap ketiga bersama di Gakkumdu,” terang Dodi.
Sementara itu, Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH menyampaikan imbauan agar semua pihak bisa sama-sama saling menjaga kondusifitas, sehingga proses yang dilakukan bisa berjalan lancar. “Seluruh pihak kita harapkan untuk sama-sama menjaga agar kondisi tetap kondusif seperti yang sudah tercipta saat ini. Termasuk media dalam hal pemberitaan jangan sampai menimbulkan gejolak di masyarakat,” ,” imbaunya. (dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: