80 Liter Tuak Dimusnahkan dan 7 Unit Motor Diamankan
BENGKULU - Polsek Muara Bangkahulu, Selasa (28/7) malam menggelar Kegiatan Rutin Yang Disempurnakan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Muara Bangkahulu. Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Muara Bangkahulu AKP. Chusnul Qomar dengan memfokuskan kegiatan pada warung remang-remang yang diduga menjual minuman keras jenis tuak, panti pijat, kos-kosan serta warung internet untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas.
Dari gelar kegiatan tersebut, Polsek berhasil mengamankan 80 liter tuak dari warung remang-remang yang didapati menjual minuman tersebut. Tuak langsung dilakukan pemusnahan di tempat. Pihak Polsek juga mendapati pengunjung warung tuak yang sedang asyik menikmati minuman di tempat tersebut, sehingga harus dilakukan pembinaan di tempat. Selain mengamankan 80 liter minuman jenis tuak, dari hasil gelar tersebut turut diamankan 7 unit sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat.
Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP. Chusnul Qomar mengungkapkan, seluruh barang yang diamankan berupa 7 unit kendaraan sepeda motor selanjutnya diamankan di Mapolsek Muara Bangkahulu.
"Hasil kegiatan kita temukan 80 liter tuak yang langsung dimusnahkan di lokasi, kemudian kita amankam 7 kendaraan tanpa dilengkapi surat menyurat," ungkap Kapolsek.
Ditambahkan, pihaknya akan terus menggelar kegiatan serupa mengantisipasi gangguan Kamtibmas serta menciptakan kondisi aman bagi masyarakat. Ditambah lagi pada masa pandemi Covid-19, pihaknya juga sembari tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: