BANNER KPU
HONDA

Bupati, Wabup dan Dewan Tak Dapat Gaji ke-13

Bupati, Wabup dan Dewan Tak Dapat Gaji ke-13

ARGA MAKMUR – Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 44/2020 tentang Pembayaran Gaji ke-13 dan terhitung 7 Agustus Jumat sudah diundangkan. Namun pemberian gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, Bupati, Wakil Bupati dan 30 Anggota DPRD Bengkulu Utara (BU) tidak akan mendapatkan gaji ke-13 terkait dengan kondisi Pandemi Covid-19. Hal kini tertuang dalam Pasal 4 huruf a dalam PP tersebut. Sedangkan seluruh PNS baik yang memegang jabatan maupun yang tak memiliki jabatan khusus di BU tetap akan menerima gaji 13 yang diperkirakan tidak akan lama lagi akan dibayarkan. Terkait hal itu Sekda BU Dr. Haryadi, MM, M.Si mengaku sudah mendapatkan informasi tentang diundangkannya PP 44/2020 tersebut. Namun secara mendetail PP tersebut kini tengah dipelajari oleh Bagian hukum untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan. “PP nya sudah terbit, dan kita juga sudah menyiapkan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tersebut,” katanya. Namun ia memastikan jika Pemkab BU akan mematuhi segala dasar aturan dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tersebut. Termasuk jika memang ada pejabat-pejabat tertentu yang tidak mendapatkan gaji ke-13. “Intinya segala aturan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan Gaji ke-13 tersebut pastinya akan kita patuhi. Karena memang dalam pembayaran harus ada dasar aturan, dalam hal ini PP yang sudah terbit,” katanya. Sekadar mengetahui, dengan tidak diberikannya gaji ke-13 pada 30 anggota dewan serta Bupati dan Wabup. Dipastikan akan menghemat ratusan juta uang negara. Hal ini lantaran masing-masing dewan mendapatkan sekitar Rp 7 Juta seusia dengan gaji pokok perbulan atau Rp 210 juta untuk 30 Anggota DPRD. (qia) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: