Bantuan untuk Mereka yang Dipotong Gajinya, Non-Karyawan Sudah Dapat Bansos Lain
JAKARTA – Pemotongan gaji menjadi alasan utama pemerintah memberi bantuan subsidi gaji bagi tenaga kerja. Karena itu, yang disasar adalah mereka yang tercatat di BPJAMSOSTEK sebagai peserta dengan nilai iuran di bawah Rp 150 ribu. Selama ini, mereka tidak masuk dalam skema bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam paparannya di kantor presiden Jumat (7/8). Dia menjelaskan, pemerintah sudah mengeluarkan bantuan sosial untuk berbagai segmen masyarakat. Khususnya untuk 29 juta keluarga paling miskin atau setara 120 juta penduduk. Lewat program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bansos tunai, bansos desa, dan lainnya.
Begitu pula bagi mereka yang terkena PHK, disediakan stimulus berupa program kartu prakerja hingga padat karya tunai. ’’Ada satu segmen yang masih kita lihat perlu diberikan bantuan,’’ terangnya. Yakni, tenaga kerja formal yang masih bekerja di perusahaan dan membayar iuran BPJAMSOSTEK namun kondisi perusahaannya kurang baik. Sehingga sebagian dipotong gajinya.
Para karyawan tersebut selama ini tidak bisa mendapat bantuan karena tidak masuk kriteria. Mereka bukan kelompok rumah tangga miskin, juga bukan kelompok pekerja yang di-PHK. padahal mereka juga membutuhkan bantuan karena gajinya dipotong. ’’Dan orang-orang di segmen ini cukup banyak,’’ lanjut wakil menteri BUMN ke-2 itu.
Pihaknya kemudian bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK menyisir data para karyawan tersebut. hasilnya, didapati 13,8 juta karyawan dengan nilai iuran di bawah Rp 150 ribu. Yang artinya pendapatan mereka di bawah Rp 5 juta per bulan. ’’Sebagian besar di antara mereka berpendapatan antara Rp 2 sampai 3 juta per bulan,’’ tuturnya.
Dia memastikan tidak ada di antara 13,8 juta karyawan itu yang berstatus PNS ataupun karyawan BUMN. Sebab, instansi pemerintah maupun BUMN tidak ada yang sampai memotong gaji para karyawannya.
Bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan itu akan diberikan secara tunai dalam dua tahap. Tahap pertama diberikan di kuartal III. Yang artinya pada September mendatang. Kemudian, tahap kedua di kuartal IV. Bisa November atau Desember. Semuanya langsung masuk ke rekening masing-masing tenaga kerja.
Satgas bersama BPJAMSOSTEK dalam dua pekan ke depan akan mengumpulkan dan memverifikasi nomor rekening masing-masing pekerja. Itu untuk kepentingan pencairan dana karena akan langsung ditransfer via rekening. Tidak melalui perusahaan masing-masing.
Budi memastikan data 13,8 juta tenaga kerja itu lengkap dan valid. Karena besaran iuran bulanan mereka tercatat dengan baik di BPJAMSOSTEK. Sehingga nama si pekerja, perusahaan tempat dia bekerja, dan lama bekerjanya juga terdata dengan baik. Selama dia membayar iuran BPJAMSOSTEK di bawah Rp 150 ribu per bulan, dipastikan pekerja tersebut akan mendapat bantuan.
Bantuan itu akan memperkecil gap dengan mereka yang tidak menerima bantuan subsidi gaji. Karena mereka yang bukan termasuk kelompok penerima bantuan itu, hampir pasti sudah masuk di kelompok penerima bantuan lainnya. ’’Hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain,’’ imbuhnya.
Program bantuan lain itu ada beberapa macam. Dimulai dari PKH yang menyasar 10 juta keluarga. Kemudian kartu sembako untuk 20 juta keluarga. Ada pula padat karya tunai yang menyasar lebih dari 3 juta pekerja. Juga Bansos tunai dan nontunai untuk 10,9 juta keluarga serta BLT dana desa untuk 8 juta keluarga. Belum termasuk bantuan pangan, kartu pra kerja, dan diskon tarif listrik (lihat grafis).
Sementara bagi UMKM, ada berbagai fasilitas. Misalnya subsidi bunga dengan nilai anggaran Rp 35,28 triliun. Sampai saat ini baru bisa disalurkan sekitar Rp 1,3 triliun atau 3,71 persen. Sangat jauh dari target awal 35 persen. Meskipun demikian, ternyata jangkauannya sudah cukup luas. ’’Kami melihat dengan Rp 1,3 triliun sudah menjangkau 13 juta UMKM, dan mensubsidi pinjaman sebesar Rp 304 triliun,’’ urai Budi.
Bila mengandalkan program yang berjalan saat ini, penyerapannya tidak mungkin naik tinggi. Maka, dari hasil evaluasi ada potensi untuk melakukan ekspansi terhadap program subsidi bunga itu. Yang terpenting, sasarannya tetap UMKM demi mendongkrak kemampuan usaha mereka untuk tumbuh.
Terpisah, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, bahwa pihaknya kini dalam proses pengumpulan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria program subsidi gaji ini. Pengumpulan dilakukan melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Karenanya, dia berharap, harap pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja bisa proaktif menyampaikan data nomor rekening yang dimaksud. ”Tentunya bagi yang sesuai skema dan kriteria Pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah tengah memfinalisasi skema dan kriteria bantuan subsidi gaji ini berdasarkan data kepesertaan dari BPJAMSOSTEK dan lembaga lainnya. Dari BPJAMSOSTEK sendiri, data yang disampaikan kepada pemerintah ialah data peserta aktif dengan upah dibawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja ini. Ia menargetkan, program dapat berjalan pada Sepetember 2020 nanti.
Diharapkan, subsidi langsung ini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Yang kemudian mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. ”Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dia menjelaskan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos). Tujuannya, meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja pendapatannya berkurang karena pandemi. Dari data yang dimiliki, diketahui bahwa jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja.
”Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi,” tegasnya. Sehingga dapat dipastikan juga bahwa pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.
Selain itu, pekerja penerima subsidi juga harus yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek, red) dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJamsostek.
Sebagaimana diberitakan, Pemerintah mengeluarkan bantuan subsidi gaji bagi karyawan perusahaan non BUMN dan non-PNS. Yang disubsidi adalah karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan nilai iuran bulanan di bawah Rp 150 ribu. nilai iuran itu menandakan pendapatan bulanan mereka di bawah Rp 5 juta. (byu/mia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: