Palsukan Surat Panggilan Penyidik Tipikor, Oknum Wartawan Peras Kades Rp 8 Juta
BENGKULU - Seorang oknum wartawan media online berinisial Zu, yang juga menjabat sebagai ketua organisasi media di Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya dijebloskan ke penjara oleh penyidik Polda Bengkulu. Ini setelah yang bersangkutan diduga telah melakukan pemerasaan terhadap Kepala Desa (Kades).
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif saat dikonfirmasi menegaskan, jika proses pemeriksaan terus berjalan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika Zu ditengarai telah memalsukan surat panggilan penyidik untuk mengancam korban. "Surat panggilan itu dipalsulkan, tanda tangan palsu, cap juga palsu," tegas Teddy, Kamis (13/8).
Teddy menegaskan, tersangka sendiri sudah menerima uang sebesar Rp 8 juta milik korban. Dari penangkapan ini, penyidik telah mengamankan barang bukti uang tunai dan juga surat panggilan palsu tersebut. "Sekarang proses pemeriksaan masih terus berjalan," ungkapnya.
Teddy menambahkan, jika pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Pihaknya curiga tak hanya tersangka sendiri yang terlibat. "Kita masih mendalaminya," ujar Teddy.
Seperti diketahui, Zu ditangkap anggota Polda Bengkulu, Rabu (12/8) malam, setelah diduga melakukan pemerasaan terhadap kepala desa. Modusnya, menakut-nakuti Kades dengan modal surat panggilan penyidik yang dipalsukannya. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: