PPK Wajib Laporan Pakai Dana Pilkada
PELABAI – Kepala Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, Jauhari Candra, SP, MM mengingatkan 12 Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Lebong selalu menyampaikan laporan penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pengelolaannya harus sesuai dengan peruntukan. Tentu berpedoman kepada regulasi yang berlaku. ‘’Kami akan ikut mengawasi, makanya harus dilaporkan dengan transparan,’’ kata Jauhari. Senada, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, Aiptu. Tri Cahyoko yang menjadi pembicara dalam kegiatan bimbingan teknis sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong. Dia mengingatkan seluruh sekretariat PPK lebih teliti dalam pengelolaan dana Pilkada. Bahkan Polres Lebong membuka pintu kepada PPK untuk berkonsultasi terkait masalah laporan keuangan Pilkada. ‘’Jangan sampai penggunaannya menimbulkan masalah hukum,’’ ungkap Tri. Diharapnya, seluruh pengelola sekretariat PPK menanamkan niat menggunakan dana dengan bijak sesuai kebutuhan yang telah direncanakan. Jangan sampai dananya digunakan di luar kebutuhan kerja PPK sehingga berujung tindak pidana korupsi. Dipastikannya Polres Lebong berada di garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan dana Pilkada. ‘’Justru itu PPK jangan merasa sungkan konsultasi ke kami kalau ragu saat hendak menggunakan anggaran Pilkada,’’ sampai Tri. Sementara Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, SE mengatakan, bimbingan teknis pengelolaan keuangan yang digelarnya bertujuan menghindari praktek korupsi. Tidak dipungkirinya, dana Pilkada sangat rentan dikorupsi. ‘’Mudah-mudahan melalui bimbingan teknis ini, pengelolaan anggaran Pilkada di seluruh sekretariat PPK berjalan lancar dan aman dari praktek korupsi,’’ tutup Shalahuddin. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: