HONDA

Pemkab Akui Tak Bisa Memeriksa PDAM

Pemkab Akui Tak Bisa  Memeriksa PDAM

KEPAHIANG – Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU mengakui baik Pemkab Kepahiang maupun Inspektorat Daerah tidak bisa melakukan pemeriksaan atas kondisi dan manajemen di PDAM Tirta Alami Kepahiang. Untuk itulah Pemkab Kepahiang lebih memilih melibatkan BPKP Provinsi Bengkulu dalam melakukan evaluasi atas kinerja PDAM yang hingga saat ini terus berpolemik. “Kenapa kita minta BPKP yang lakukan evaluasi? Agar hasilnya objektif dan jelas. Kalau Bupati atau Inspektorat yang melakukan pemeriksaan, sama saja seperti onani itu. Memuaskan diri sendiri, dan hasilnya tentu tidak akan objektif,” tegas Bupati. Menurut Bupati, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh direksi PDAM, Dewan Pengawas, Pemkab, dan DPRD Kabupaten Kepahiang. Hal-hal itu nantinya akan dirangkum sedemikan oleh BPKP Provinsi Bengkulu dalam melakukan evaluasi atas kinerja PDAM Tirta Alami Kepahiang selama ini. “Intinya evaluasi ini dilakukan agar pelayanan dasar PDAM, yakni pelayanan publik bisa segera diperbaiki. Tidak ada lagi persoalan yang mengganggu. Untuk itu kita minta jasa BPKP dalam melakukan evaluasi, supaya DPRD Kabupaten Kepahiang selaku pemilik tupoksi penganggaran bisa memahami persoalan ini,” jelas Bupati. Selanjutnya mengenai langkah dari Pemkab Kepahiang dalam melakukan pembenahan di tubuh PDAM Tirta Alami Kepahiang, Bupati mengatakan dalam waktu dekat Pemkab akan melakukan pengurangan karyawan PDAM Tirta Kepahiang.“Beberapa karyawan yang kita nilai tidak produktif dan tidak perlu, akan kita seleksi ulang. Selain itu juga di sisi manajemen akan kita lakukan perbaikan. Kemudian terkait anggaran, kita akan sampaikan kepada DPRD mengenai perkembangan anggaran PDAM di APBD,” tambahnya. Lebih lanjut Bupati mengatakan, saat ini yang perlu dilakukan adalah manajemen PDAM tetap bekerja sebagaimana mestinya. Sembari evaluasi berjalan dilakukan oleh BPKP Provinsi Bengkulu. Setelah itu, barulah Pemkab akan mengambil langkah sesuai perencanaan sebelumnya, yakni merubah PDAM menjadi Perusahan Umum Daerah sesuai dengan PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Memang PDAM ini sudah kronis penyakitnya. Sulit untuk dibenahi secara instan. Namun saat ini yang perlu kita lakukan adalah perbaikan sembari berjalan. Setelahnya nanti baru kita tutup pelan-pelan dan gantikan menjadi Perusahaan Umum Daerah,” demikian Bupati.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: