Kerap Jadi Kurir Ganja, Proses Hukum Pelajar Lanjut
KOTA MANNA - Usai ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan (BS) lantaran terlibat jaringan narkoba jenis ganja, FR (15) oknum pelajar SMA yang berstatus anak di bawah umur, terancam pidana kurungan penjara di atas 5 tahun. Meski berstatus anak dibawah umur, namun FR tetap menjalani proses hukum yang berlaku, sebab pemberantasan narkotika menjadi priorotas aparat penegak hukum. Maka dari itu, tidak ada diversi ataupun pembebasan terhadap FR meskipun pelaku masih berusia 15 tahun atau anak di bawah umur. Sehingga untuk proses hukum, tim Satnarkoba Polres BS akan berkoordinasi bersama Bapas Anak. Kasat Narkoba Polres BS, Iptu. Weliwanto Mallau, S.IK, MH menyebut, FR memiliki jaringan nakroba jenis ganja di wilayah Sumatera Selatan. Terbukti saat diamankan, pelaku FR kedapatan membawa dua paket ganja berukuran sedang. Ditambah lagi dari keterangan pelaku, dirinya kerap menjadi kurir ganja yang dipesan oleh calon pembeli untuk diantarakan ke wilayah Kabupaten BS. “Tetap kami proses, namun demikian akan berkoordinasi bersama Bapas Anak dulu,” terang Kasat Selain itu, dengan adanya ancaman kurungan pidana diatas 5 tahun ini, kasat berharap agar orang tua bisa mengawasi pergaulan anak, sebab salah satu trik dari bandar narkoba kerap menggunakan pelajar sebagai kurir narkoba. “Ya bisa dikatakan korban juga kalau anak SMA ini, namun kalau sudah berulang kali itu namanya candu. Jadi harapannya pada para orangtua bisa lebih ketat pengawasan terhadap anak,” jelas Kasat.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: