Razia Jukir Ilegal, 4 Orang Diamankan dari Zona 9
BENGKULU - Satpol PP Kota Bengkulu, Bapenda Kota Bengkulu dibantu Polres Bengkulu menggelar razia juru parkir (Jukir) ilegal yang tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) resmi di kawasan parkir zona 9 Kota Bengkulu, Sabtu (22/8) sore. Kabag Ops Polres Bengkulu, AKP Enggarsah Alimbaldi mengatakan, dari kegiatan tersebut diamankan 4 Jukir yang diduga ilegal. "Kita membackup pelaksanaan kegiatan yang digelar Bapenda dan Satpol PP terkait parkir ilegal. Hari ini sebanyak 4 orang berhasil diamankan, selanjutnya kita lakukan pembinaan dan pemahaman bahwa setiap kegiatan yang dilakukan harus memiliki izin. Jika nanti ditemukan hal serupa maka akan kita tindak sesuai aturan," ungkapnya. Sementara itu, Kabid Retribusi Bapenda Kota Bengkulu, Susi Susanty mengatakan, pada kawasan parkir zona 9 telah dimenangkan CV Perdi Mandiri Utama sebagai pemegang izin legal. Penertiban tersebut ditujukan bagi Jukir ilegal yang tidak mendapatkan izin langsung untuk mengelola parkir dari pihak pemenang. "Mereka tidak ada Surat Perintah Tugas (SPT) dari CV yang bersangkutan yang dikuasakan oleh Pemerintah Kota," ujarnya. Diketahui kawasan parkir zona 9 yang dimenangkan CV Perdi Mandiri Utama memiliki 56 kawasan titik parkir yang diberi SPT langsung dari pihak CV. Perdi Mandiri Utama. Empat Jukir ilegal yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pembinaan. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: