HONDA

Soal Warisan Tanah, Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Soal Warisan Tanah, Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen

BENGKULU - Dengan didampingi pengacaranya, Ana Tasia Pase, SH, MH, seorang pelapor, Maryani Balkis mendatangi Polda Bengkulu untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial, LS dan Zu.

Diceritakan Ana Tasia Pase, kliennya melaporkan yang bersangkutan karena merupakan ahli waris dari almarhum Juremi dan almarhumah Nurlela yang meninggalkan warisan tanah seluas 942 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu.

Dugaan pemalsuan dokumen tersebut berupa akta kematian dan laporan polisi yang menyatakan surat kehilangan buku nikah Juremi dan Nurlela yang dasarnya Surat Keterangan dari KUA Gading Cempaka. "Padahal sesuai buku nikah yang ada sama kita, Juremi dan Nurlela ini menikahnya di Rejang Lebong," ungkap Ana Tasia Pase, Senin (31/8).

Untuk itulah, dia berharap dengan laporan yang disampaikan dapat diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: