Mulai September, Kajati Pantau Langsung Perkara Pidsus
BENGKULU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Andi Muhammad Taufik menjelaskan, dirinya akan melakukan pemantauan langsung terkait penanganan perkara tindak pidana khusus (Pidsus). Pemantauan dilakukan langsung secara virtual terhadap seluruh perkara yang ditangani disetiap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari). Ini merupakan salah satu langkah cepat Kajati Bengkulu memastikan perkara Tipikor berjalan sesuai koridor dan tidak ada permainan dalam penanganan perkara yang ditangani di setiap Kejari.
"Sekarang saya sedang mengumpulkan data berapa jumlah perkara mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Nantinya setiap bulannya akan langsung dilakukan secara virtual sejauh mana penanganan perkara tersebut. Jika ditemukan penanganan perkara yang terhambat atau kenapa tidak lanjut, kita bisa benar-benar mengontrol, memantau dan tidak ada permainan dalam setiap perkara," ungkapnya, Senin (31/8).
Ia menambahkan, jika terdapat masalah atau hambatan dalam penanganan perkara dirinya meminta pihak Kejaksaan Negeri untuk langsung melakukan ekspos.
"Jika ada hal lain kita minta diekspos di depan Kejati atau jika ada kepentingan lain kita minta diekspos di depan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Yang jelas kita harus terbuka dalam penanganan perkara," tambahnya.
Diketahui, saat ini beberapa perkara besar tengah ditangani Kejati dan Kejari jajaran antara lain perkara peneriman honor Pegawai Tidak Tetap (PPT) Kota Bengkulu, Kasus penjualan lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu, dugaan belanja fiktif Satpol-PP Kota Bengkulu, aset Pemerintah Provinsi serta beberapa pengusutan kasus lainnya. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: