HONDA

Kesbangpol Rekom 25 Titik Bebas APK

Kesbangpol Rekom 25 Titik Bebas APK

PELABAI – Dimulainya tahapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember, kemarin (2/9) Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong mengirimkan surat rekomendasi lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ke KPU Kabupaten Lebong. Dalam surat itu, ada 25 titik yang direkomendasi sebagai zona hijau atau lokasi yang terbebas dari seluruh APK peserta Pilkada. Baik peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu maupun Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebong. Zona hijau APK itu tersebar di 8 kecamatan dari total 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong. Titik terbanyak berada di Kecamatan Pelabai dengan sebaran 11 lokasi. Mulai dari taman kota, sekitaran sekolah dan tempat ibadah serta wilayah perkantoran. ‘’Tidak hanya zona hijau saja, kami juga merekomendasi titik-titik yang boleh dipasangi APK peserta Pilkada,’’ kata Kepala Kesbangpol Kabupaten Lebong, M Ikhram, S.Sos. Sementara untuk lokasi yang dibolehkan pemasangan APK, lanjut Ihkram, tidak serta merta bisa langsung dipasangi APK oleh peserta Pilkada. Setiap peserta Pilkada tetap dituntut mengedepankan etika dengan pamit kepada pemilik lahan. Terlebih untuk pemasangan APK yang masuk pekarangan warga. ‘’Mengapa harus izin, siapa tahu pemilik lahan,’’ tukas Ikhram. Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Effan Lavandes, A.Md tidak menampik sudah menerima surat dari Kesbangpol terkait lokasi pemasangan APK peserta Pilkada. Dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat bersama seluruh stake holders untuk memastikan lokasi pemasangan APK dan zona hijau yang disepakati. ‘’Bukan masalah lokasinya saja, namun apa saja etika yang harus dikedepankan peserta Pilkada dalam pemasangan APK,’’ ujar Effan. Dicontohkannya, dalam pemasangan APK setiap peserta Pilkada juga dilarang memasang APK di pohon. Apalagi sampai merusak sarana publik, jelas sangat diharamkan. Di sisi lain pemasangan APK juga harus memperhatikan faktor keindahan serta keselamatan. Khususnya APK di tepi jalan harus terpasang dengan baik agar tidak mencelakai pengguna jalan yang melintas. ‘’Intinya seluruh aturan dan tata cara pemasangan APK akan dibahas bersama,’’ pungkasnya.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: