HONDA

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

BENGKULU – Pemprov Bengkulu membentuk Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemprov Bengkulu. Untuk memperkuat tata kelola keuangan dan aset pemerintah secara transparan, akuntabel.

“Dengan dibentuknya majelis ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan kinerja tata kelola pemerintahan Provinsi Bengkulu,” kata Wakil Gubernur Dedy Ermansyah yang memimpin langsung pelantikan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemprov Bengkulu.

Menurut Dedy, dengan telah dilantiknya keanggotaan Majelis Pertimbangan melalui peningkatan sistem pengendalian internal di lingkup perangkat daerah ini, juga dapat memperjelas tanggung jawab dan fungsi jika terjadi indikasi kerugian daerah. Sehingga mereka memiliki tanggungjawab yang jelas apabila ada kerugian negara bukan bendahara yang dilakukan ASN dan lainnya.

Majelis Pertimbangan ini dilantik dan diambil sumpah secara langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (3/9). Pembentukan majelis ini berpedoman pada  Permendagri Nomor 133 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 39 Tahun 2019 dan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor B.253.BPKD Tahun 2020, dengan 3 tugas pokok.

Pertama, memeriksa pihak yang merugikan pengampu/ yang memperoleh hak/ ahli waris yang menyebabkan kerugian daerah. Kedua, memberikan pertimbangan kepada Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) yang dilaksanakan melalui sidang atas penyelesaian kerugian daerah.

Dan yang ketiga, memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada Gubernur pada setiap kasus yang menyangkut tentang Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) termasuk pembebanan, banding, pencatatan, pembebasan, penyerahan kepada Badan Peradilan serta menyelesaikan kerugian daerah apabila terjadi hambatan dan penagihan melalui instansi terkait.

“Kita juga berharap majelis yang sudah terbentuk ini dapat menjalankan tugasnya sebagaimana yang tertuang dalam pergub dan keputusan gubernur dengan mempedomani permendagri,” demikian Dedy. (key)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: