HONDA

68 Jabatan Eselon IV Diajukan Dihapus

68 Jabatan Eselon IV  Diajukan Dihapus

MUKOMUKO – Penyederhanaan birokrasi benar-benar dilakukan. Pemkab Mukomuko sudah mengajukan penghapusan sejumlah jabatan eselon. Khususnya untuk tahap pertama ini penghapusan jabatan eselon IV. Jumlah jabatan eselon IV yang diajukan dihapus itu mencapai 68 jabatan. Tersebar di 18 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mukomuko. Hal itu dibenarkan Kabag Organisasi Setdakab Mukomuko, Drs. Yandaryat Priendana, kemarin. “Penyederhaan birokrasi ini, kita ajukan, seiring dengan kebijakan pemerintah pusat,” katanya. Jabatan eselon IV yang dihapus diantaranya di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu dan Tenaga Kerja sebanyak 9 jabatan. Dinas lainnya yang terbanyak jabatan eselon IV dihapus yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 7 jabatan. Disusul masing-masing 5 jabatan di Dinas PUPR, Dinas Pengendalian Penduduk, KBP3A serta Dinas Kominfo. Selanjutnya, empat jabatan di Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Satpol PP dan Damkar. Tiga jabatan di Dinas Kesehatan, Disparpora, Dinas PMD, Dinas Perkim dan Disperindagkop dan UKM, serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah. Dua jabatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Perikanan. Serta 1 jabatan di Dinas Sosial. Rincian jabatan yang diajukan dihapus itu, lanjut Yandaryat, sudah pihaknya usulkan ke Pemprov Bengkulu. Untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Sebanyak 68 jabatan eselon 4 itu sudah diusulkan. Kita masih menunggu jawaban dari Pemprov,” kata Yandaryat. OPD lainnya yang tidak ada penghapusan jabatan eselon IV diantaranya RSUD Mukomuko, Sekretariat Dewan (Setwan), Sekretariat Daerah (Setda), Inspektorat, Badan Keuangan Daerah, BKPSDM, Bapelitbangda dan 15 kantor kecamatan. “Dalam penghapusan ini, PNS tidak akan dirugikan. PNS bersangkutan akan jadi fungsional yang artinya secara pendapatan pun tidak akan menurun. Termasuk tidak akan merugikan pangkat dan golongan PNS bersangkutan,” terang Yandaryat.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: