Izin Buka Sekolah Dicabut
CURUP – Dalam kurun waktu beberapa minggu belakangan, jumlah warga terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong (RL) terus bertambah. Sehingga membuat Kabupaten RL dalam peta resiko Covid-19 bergeser dari zona kuning ke zona orange. Hal ini membuat Pemkab RL bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten RL mengambil keputusan mencabut pembukaan sekolah alias mencabut kebijakan sekolah dengan tatap muka. Hal ini dibukti dengan Surat Edaran (SE) Bupati RL nomor : 421.2/1069/Bid.2/Dikbud/2020 yang dikeluarkan 5 September 2020 oleh Bupati RL DR. H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si. SE tersebut tentang Pencabutan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten RL. Inti isi SE tersebut yaitu karena saat ini status Kabupaten RL dalam zona peta resiko sudah bergeser ke zona orange. Sehingga Pemkab RL mencabut Surat Izin nomor : 421.2/0646/Bid.2/Dikbud/2020 tertanggal 19 Agustus 2020 lalu. Sehingga terhitung 7 September 2020, proses belajar mengajar kembali dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) baik secara daring dan/atau secara luring. Diungkapkan Kepala Dinas Dikbud Kabupaten RL Khirdes Lapendo Pasju, S.STP, M.SI kepada RB, batas waktu pelaksanaan PJJ belum bisa diketahui hingga kapan alias sampai batas waktu yang belum ditentukan. Karena kebijakan tersebut harus melihat situasi dan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten RL. ‘’Untuk SE sudah kita sampaikan kepada seluruh sekolah dan diharapkan bisa segera ditindaklanjuti masing-masing sekolah mulai hari ini (kemarin, red). Karena kebijakannya memang dimulai hari ini 7 September 2020 (hari ini, red) hingga batas waktu yang belum ditentukan,’’ demikian Khirdes.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: