Taspen dan BPK Teken Perjanjian Kerja Sama, Jamin Perlindungan Non ASN
BENGKULU - Guna memberikan perlindungan bagi karyawan non Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu menjalin kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bengkulu. Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Bengkulu, Fanny Yudha Widyanto, ST menyampaikan, tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memberikan Jaminan Perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) bagi pegawai non ASN.
"Ini adalah salah satu tambahan manfaat bagi pegawai nonĀ ASN. Kerja sama ini pertama di Bengkulu, baru BPK yang melakukan kerja sama dengan Taspen. Kerja sama ini sebagai pelopor, dan dapat diikuti oleh seluruh Pemda dan instansi vertikal di wilayah Provinsi Bengkulu," kata Fanny.
Dengan adanya jaminan perlindungan bagi pegawai non ASN di BPK ini, pihaknya mengharapkan dapat memicu instansi pemerintah lainnya, khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi vertikal untuk ikut serta mendaftarkan pegawai non ASN ke dalam program JKK dan JKM.
"Untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bekerja bagai pegawai non ASN, kami menyampaikan kepada Pemda untuk ikut serta memberikan perlindungan JKK dan JKM bagi pegawai non ASN yang diselenggarakan oleh Taspen. Per 1 September 2020 pegawai non ASN di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu sudah terlindungi. Dan langsung mendapatkan jaminan perlindungan serta manfaat yang diterima apabila terdapat pegawai yang mengalami kejadian meskipun baru berjalan satu bulan kepesertaannya, sehingga dengan perlindungan ini, agar tidak terulang kembali dari kejadian yang sudah dialami salah satu satpam beberapa waktu lalu," tambahnya.
Fanny Yudha menjelaskan, rata rata di Provinsi Bengkulu, belum banyak yang mengetahui bahwa ada jaminan perlindungan dan santunan dari Taspen. Baik untuk pegawai ASN maupun non ASN mendapatkan perlindungan dari program JKK dan JKM dari Taspen.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Andri Yogama, SE, MM, Ak, CSFA menuturkan, pihaknya mengapresiasi dengan adanya perjanjian kerja sama ini. Mengingat kerja sama ini akan memberikan keamanan dan kenyamanan bekerja bagi para pegawai non ASN.
"Jumlah pegawai non ASN kami itu 22 persen lebih dari total pegawai. Sehingga sangat penting bagi kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja," kata Andri.
Khususnya akan memberikan rasa aman bagi pegawai BPK di auditorat dalam melakukan pekerjaannya. Bahwa dengan rasa aman dan tenang yang dirasakan oleh pegawai non ASN dalam bekerja maka dapat lebih meningkatkan produktivitas kinerjanya dalam menunjang pekerjaan teman-teman di auditorat dalam melaksanakan pekerjaannya. Andri Yogama berharap kerja sama ini nanti tidak hanya dua tahun, namun bisa berlanjut secara terus menerus.
"Manfaat jaminan perlindungan JKK dan JKM yang diselenggarakan oleh Taspen ternyata sangat jelas ada di aturannya. Kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan, semoga tidak terjadi kejadian atau musibah yang menimpa. Baik dari sisi kejadiannya maupun santunan yang diberikan, langsung dijamin oleh Taspen," tutur Andri. (rno/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: