HONDA

Terancam 8 Tahun Penjara, Pelaku Akui Tusuk Korban Sebanyak 3 Kali

Terancam 8 Tahun Penjara, Pelaku Akui Tusuk Korban Sebanyak 3 Kali

BENGKULU - AR (23) pemuda asal Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah, tersangka penikaman terhadap pemilik toko pecah belah, Victor Gunawan yang terjadi di Jalan Soeprapto Kota Bengkulu, Jumat (11/9) malam lalu akhirnya telah menyerahkan diri ke Mapolres Bengkulu.

Dari pengakuan pelaku yang merupakan mantan anak buah dari ayah korban mengatakan, dirinya melakukan perbuatan tersebut lantaran sakit hati kepada perlakuan korban saat dirinya bekerja sebagai karyawan orangtua korban.

"Saya berkerja dengan bapaknya selama 7 tahunan, sakit hati dengan dia karena perlakuan dia. Misalkan ada teman yang main ke toko itu tidak boleh, tanpa basa basi teman sedang duduk kursi langsung ditarik dengan dia (korban, red)," ungkap pelaku, Senin (14/9).

Ia menambahkan, dirinya juga mengakui telah melakukan penikaman kepada korban sebanyak 3 kali. "Seingat saya 3 kali, secara spontan," tambah pelaku.

Sementara itu, Kapolres Bengkulu AKBP. Pahala Simanjuntak dalam rilisnya mengatakan, dari keterangan pelaku, ia mengaku bahwa korban sering berprilaku kasar terhadap pelaku hingga pelaku merasa sakit hati dan dendam.

"Dari pengakuan pelaku bahwa korban sering memperlakukan korban secara tidak baik, akhirnya dia keluar dari pekerjaannya di toko orangtua korban. Kemudian pelaku datang dan menikam korban sebanyak 3 titik di paha, perut dan lengan korban," ungkap Kapolres.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 bilah pisau yang digunakan untuk menikam korban sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 354 KUH Pidana ayat 1 Sub Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: