BANNER KPU
HONDA

Segera Sidak Tempat Umum

Segera Sidak Tempat Umum

KEPAHIANG – Angka pasien positif Covid-19 sejak April hingga bulan ini di Kabupaten Kepahiang sudah mencapai 15 orang. Sekalipun kondisi demikian, hingga saat masyarakat belum sepenuhnya sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Bahkan setiap harinya terlihat jelas di Kabupaten Kepahiang masih banyak masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tanpa mengikuti protokol kesehatan. Kondisi ini dikhawatirkan Pemkab Kepahiang akan menjadi salah satu media transmisi lokal penyebaran Covid-19 di Bumei Sehasen. Untuk itu Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU menyarankan kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepahiang agar bisa melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat umum, guna menindaklanjuti penegakkan disiplin protokol Covid-19. Dijelaskan Bupati, sesuai dengan telah diterimanya putusan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Banyak masyarakat kita masih abai dengan protokol Covid. Kita khawatirkan ini nantinya bisa menjadi transmisi lokal penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepahiang. Untuk itu kita mengimbau agar Gugus Tugas gencar melakukan sidak penegakan protokol kesehatan di tempat-tempat umum," jelas Bupati. Penerapan sanksi disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Kepahiang dijelaskan bupati mengacu pada Pergub, turunannya Peraturan Bupati berupa surat edaran resmi. Saat ini pelaksanaannya masih pada tahap sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha. "Yakni,  sanksi administrasi berupa denda dengan nominal Rp 100 ribu untuk perorangan atau Rp 500 ribu bagi penyedia fasilitas umum, seperti perusahaan, pelaku usaha maupun restoran akan dikenakan sanksi bila terjaring razia tidak menggunakan masker berulang kali," jelas Bupati. Disinggung terkait penggunaan tempat isolasi bagi pasien terjangkit Covid-19 yang harus dioperasikan, mengingat salah satu antisipasi daerah ialah terjadinya penyebaran kluster keluarga bila seseorang positif Covid diisolasi mandiri di rumah. Menurut bupati, terkait dengan kondisi pasien covid yang diharuskan isolasi mandiri atau di tempat khusus berdasarkan gejala yang dialami dan diagnosa medis. "Diisolasi mandiri pun untuk tidak berinteraksi dengan orang yang tidak terjangkit, peran gugus tugas penanganan dan pencegahan covid untuk memaksimalkan pengawasan dan pemantauan harus dilakukan," tutup Bupati.(sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: