HONDA

Berkas Dilimpahkan ke PN, 2 Tersangka Kasus Lahan Pemkot Segera Sidang

Berkas Dilimpahkan ke PN, 2 Tersangka Kasus Lahan Pemkot Segera Sidang

BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pelimpahan berkas perkara 2 tersangka kasus penyimpangan jual beli aset lahan seluas 8,6 hektare, milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang berlokasi di kawasan Perumahan Korpri Bentiring Kota Bengkulu ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (16/8) siang.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan mengatakan, pelimpahan berkas perkara terhadap 2 tersangka tersebut telah dilakukan dari JPU ke pihak PN.

"Hari ini tim JPU sudah menyerahkan pelimpahan perkara aset ke pengadilan Tipikor Bengkulu, selanjutnya kita menunggu kelengkapan syarat sidang yang dikeluarkan pengadilan Tipikor Bengkulu untuk segera disidangkan," ungkap Oktalian, Rabu (16/9).

Ia menambahkan, untuk kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya akan menunggu fakta dalam persidangan yang akan dijalani kedua tersangka.

"Kita lihat fakta di persidangan, tidak menutup kemungkinan seperti yang saya sampaikan sebelumnya silakan para terdakwa mengungkapkan yang seluas-luasnya di persidangan," tambahnya.

Sementara itu, Humas PN Bengkulu, Zeni Zainal Mutaqim membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara kedua tersangka kasus tersebut. Selanjutnya setelah menunjuk majelis hakim kedua tersangka tersebut akan segera lakukan persidangan.

"Benar hari ini Pengadilan Negeri Bengkulu telah menerima pelimpahan berkas tindak pidana korupsi dari JPU Kejari Bengkulu, selanjutnya akan kita register dan segera menunjuk majelis hakimnya," ungkapnya. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: