HONDA

Ungkap Kasus Korupsi Tukin Militer Senilai Rp9,5 Miliar, Ini Perkembangan Terbaru Dirilis Kejati Bengkulu

Ungkap Kasus Korupsi Tukin Militer Senilai Rp9,5 Miliar, Ini Perkembangan Terbaru Dirilis Kejati Bengkulu

Ungkap Kasus Korupsi Tukin Militer Senilai Rp9,5 Miliar, Ini Perkembangan Terbaru Dirilis Kejati Bengkulu--ist/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di salah satu institusi militer di Bengkulu, dalam rilis yang digelar Kamis 2 Januari 2024.

Dalam kasus ini, penyidik berhasil menangkap AK, mantan bendahara di institusi tersebut, yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal, menjelaskan bahwa penangkapan AK dilakukan berkat kerja sama erat dengan institusi tempat AK bekerja. 

Setelah melalui serangkaian pencarian, AK berhasil diamankan di Kota Bengkulu tanpa perlawanan, meskipun sempat berpindah-pindah lokasi sebelumnya.

BACA JUGA:Tips Hidup Seru di Desa Meskipun Sederhana, Anti Bikin Kamu Bosan!

BACA JUGA:Ingin Kulit Lebih Sehat dan Kencang? Konsumsi 5 Makanan dan Minuman yang Mengandung Kolagen Berikut Ini

“Tersangka AK berhasil kita amankan bekerjasama dengan institusi tempat bersangkutan bekerja. AK berhasil diamankan di Kota Bengkulu tanpa perlawanan,” ujar Syaifudin.

Kajati mengungkapkan bahwa kasus ini mencakup dua periode dugaan korupsi Tukin. 

Untuk kasus tahun 2023, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 9,5 miliar. 

Sementara untuk periode sebelumnya, jumlah kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

BACA JUGA:Bikin Kaki Lebih Ringan dan Tidur Nyenyak! Ini 5 Manfaat Mengangkat Kaki ke Tembok Selama 20 Menit

BACA JUGA:Luapan Emosi Anak! Ketahui 7 Sikap Orang Tua yang Membuat Anak Semakin Tantrum

Syaifudin juga menyatakan bahwa penyidik telah memulai proses penelusuran aset tersangka AK. 

Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: