HONDA

Agusrin Minta 4 Bulan Remisi Diregistrasi, Suryawan: Lebih 1 Bulan 5 Hari

Agusrin Minta 4 Bulan Remisi Diregistrasi, Suryawan: Lebih 1 Bulan 5 Hari

 

BENGKULU - Setelah menyurati Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Agusrin M Najamudin berkirim surat ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, kemarin. Ia meminta agar remisi 4 bulan dimasukan dalam buku registrasi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Remisi dimaksudkan Agusrin di tahun 2014 sebanyak 120 hari. Pertama, remisi Hari Raya Idul Fitri 30 hari. Kedua, remisi Hari Kemerdekaan RI 90 hari. “Setelah Kami melakukan pengecekan ke Lapas Sukamiskin, ternyata remisi tahun 2014 belum dimasukan dalam buku registrasi di Lapas Sukamiskin,” tulis Agusrin dalam surat yang diterima RB, kemarin.

Adapun remisi yang sudah terigistrasi tahun 2012 sebanyak 30 hari. Serta tahun 2013 sebanyak 90 hari.(Lengkapnya lihat grafis). Agusrin menyampaikan selaku mantan narapidana yang telah selesai menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin tanggal 6 November 2014.

“Bahwa kami (saya,red) tidak terkena PP 99 dan selama ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin selalu berkelakukan baik  dan tidak terkena register F,” kata Agusrin dalam surat yang ditandatanganinya di atas materai 6.000 itu.

Juru Bicara Liaison Officer (LO) Tim Agusrin-Imron, Suryawan Halusi menepis isu yang berkembang bahwa Agusrin tidak lolos sebagai calon gubernur di Pilgub 2020 disebabkan kurang bulan kurang 5 tahun setelah bebas menjalani hukuman pidana penjara. “Malah kalau dihitung bebas sampai mendaftar ke KPU 6 September, hitungannya 5 tahun, 1 bulan, 5 hari. Atau lebih satu bulan 5 hari,” kata Suryawan.

Dia menjelaskan Agusrin divonis 4 tahun 3 bulan oleh Mahkamah Agung pada Januari 2012. Karena tidak ada kerugian negara vonis 4 tahun.  Lalu dieksekusi masuk Lapas Sukamiskin 10 April 2012. Normalnya bila menjalani hukuman 4 tahun, maka Agusrin bebas murni pada 10 April 2016.

“Karena dikurangi remisi 8 bulan, jatuhnya 12 Agustus 2015 bebas murni. Kalaupun Agustus 2020 pendaftaran, Agusrin bisa tetap maju.  Ini kan pendaftaran 6 September 2020,” jelas Suryawan.

Suryawan mengatakan register remisi 4 bulan di tahun 2014 masih diproses di  Ditjend Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. “Mudah-mudahan satu atau dua hari ini selesai,” kata Suryawan optimis.

3 Paslon Serahkan Kelengkapan Berkas

Sementara itu, penyerahan berkas dokumen perbaikan syarat bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 telah dilakukan oleh ketiga paslon. Pada hari terakhir penerimaan perbaikan berkas Bapaslon Gubernur di KPU Provinsi Bengkulu, Rabu (16/9) sore kemarin Tim LO Agusrin-Imron telah menyerahkan syarat pencalonan bapaslon ini.

"Alhamdulillah kita hari ini sudah menyerahkan berkas berkas pendaftaran kemarin. Tadi ada tambahan, dari perbaikan kesalahan tanggal lahir saja," kata LO Agusrin-Imron, Suroto, kemarin.

Selain, dari perbaikan tanggal lahir itu, dikatakannya ada juga kesalahan pada urutan tahun sekolah. Ia pun memastikan kelengkapan berkas dari Lapas oleh Agusrin.

"Tentunya kalau kita berani maju ya pasti punya keyakinan 99 persen. Dan ditambah Allah menyakinkan ya kita yakin 100 persen. Hari ini sudah dilaporkan dan tuntas semuanya," tukasnya.

Sebelumnya, dihari yang sama, Tim LO Helmi Hasan - Muslihan DS juga telah menyerahkan perbaikan berkas pendaftaran. Tepatnya pada pukul 10:00 kemarin. LO Helmi Hasan - Muslihan DS,Heru mengatakan B2KWK tentang jenjang pendidikan dari Paslon yang diusung itu.

"Karena pendidikan kita kan sampai SMA. Karena bersangkutan itu tidak mau menyertakan strata nya. Jadi cuma SMA. Kebiasaan kita administrasi di sekretariat, itu tertulis stratanya dan ijazah itu tidak dimasukkan ke CV di KPU. Jadi ijazah SMA yang dimasukkan," kata Heru.

 Kemudian, lanjut Heru, legalisir ijazah dari Helmi Hasan, juga diperbaiki. Pasalnya legalisir itu harus dilakukan oleh kepala dinas. Namun kemarin di legalisir oleh kepala bidang.  "Tapi itu sudah kita perbaiki. Dan sudah kita serahkan," tukasnya.

Sementara itu, untuk paslon Rohidin-Rosjonsyah itu juga telah melakukan pengembalian berkas, lebih awal pada Selasa (16/9). Juru bicara Rohidin-Rosjonsyah, H. Zulkarnain Kaka Jodho menyampaikan semua berkas telah lengkap dan diperbaiki. Pihaknya kini hanya menunggu penetapan calon nanti.

"Legalisir ijazah untuk calon wakil gubernur yang seharusnya itu kepala dinas. Juga termasuk tim kampanye, karena kita banyak partai koalisi jadi itu banyak orang yang mau dimasukin. Jadi harus diteliti dulu," imbuhnya.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menyampaikan bahwa pihaknya benar telah menerima kekurangan syarat pencalonan Agusrin - Imron. Dalam waktu dekat pihaknya akan segera melaksanakan Pleno internal untuk menetapkan Pasangan Calon (Paslon).

"Kita akan segera menggelar pleno tertutup bersama Pokja yang sudah kita bentuk untuk menentukan Paslon yang akan ditetapkan pada 23 September 2020 mendatang," jelasnya. (war)

Versi Agusrin

Divonis 4 tahun, 3 bulan  Mahkamah Agung Januari 2012

Karena tidak ada kerugian negara vonis 4 tahun.

Eksekusi Masuk Lapas 10 April 2012

Bebas Murni 10 April 2016

Dikurangi Remisi 8 Bulan

Jatuhnya 12 Agustus 2015 Bebas Murni

Sejak 12 Agustus 2020 Bisa Mencalonkan Diri

5 Tahun 1 Bulan 5 Hari

Pendaftaran 6 September 2020

Pembebasan Bersyarat November 2014  

Sumber: Jubir Agusrin-Imron, Suryawan Halusi

Remisi Didapatkan Agusrin

Tahun 2012 (Sudah Teregistrasi)

  • Remisi Hari Raya Idul Fitri 15 hari
  • Remisi Hari Kemerdekaan RI 15 hari

Remisi 2013 (Sudah Teregistrasi)

  • Remisi Hari Raya Idul Fitri 30 hari
  • Remisi Hari Kemerdekaan RI 60 hari

Remisi 2014 (Belum Teregistrasi)

  • Remisi Hari Raya Idul Fitri 30 hari
  • Remisi Hari Kemerdekaan RI 90 hari

Sumber: Surat Agusrin ke Ditjend Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: