Satu Lagi, Tsk pencuri Sapi Kades Dibekuk Polisi
ARGA MAKMUR – Polsek Air Besi Polres Bengkulu Utara (BU) kembali membekuk pelaku pencurian ternak (Curnak) milik Kades Alun Dua, Hadirin 9 April lalu. Kali ini pelaku yang ditangkap adalah Ar (48) warga Desa Sawang Lebar Kecamatan Tanjung Agung Palik. Ia ditangkap Sabtu malam lalu di rumahnya setelah lima bulan kabur pasca pencurian. Tersangka ini bersama empat orang lainnya melakukan pencurian dua ekor sapi. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartantyo, S.IK, MH melalui Kapolsek Air Besi Iptu. Aljum Fitri, SH, MT menerangkan polisi sudah lebih dulu menangkap Jo Mei lalu. Dari keterangan Jo diketahui identitas empat orang lainnya, termasuk Ar. “Sabtu malam kita menangkap pelaku Ar ini di rumahnya saat pulang dari persembunyian,” katanya. Tersangka ini pulang ke rumah lantaran merasa sudah aman. Ia tak menyangka jika polisi masih memburu dirinya hingga disergap polisi dan tanpa perlawanan digelandang ke Mapolsek Air Besi. “Selain dua pelaku yang sudah kita tangkap, ada tiga pelaku lagi yang kini masih kita buru dan identitasnya sudah kita kantongi,” terang Kapolsek. Dalam pencurian 9 April lalu, Ar ini bertugas untuk menarik sapi yang sudah ia curi hingga ke tempat yang aman sebelum akhirnya dibawa dengan mobil. Tersangka ini juga lebih dulu menentukan target pencurian dan akhirnya melakukan pencurian tersebut. “Pelaku ini sudah mengakui perbuatannya. Untuk tiga pelaku yang lain, pelaku mengaku jika tidak mengetahui keberadaannya dan tidak pernah berkomuikasi setelah mengetahui aksi pencurian mereka terbongkar,” terangnya. Polisi memperkirakan jika ketiga pelaku lainnya sudah melarikan diri keluar Provinsi Bengkulu. Hal ini lantaran polisi sudah sempat mendatangi beberapa tempat yang diduga persembunyiannya di wilayah Provinsi Bengkulu, namun tidak membuahkan hasil. “Kita masih bekerja mengumpulkan informasi terkait dengan keberadaan tiga tersangka lainnya. Jika memang sudah ada informasi, pastinya akan kita telusuri kebenarannya dan lansgung kita tangkap untuk mempertangggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: