HONDA

Bawaslu Belum Terima Gugatan Kandidat TMS

Bawaslu Belum Terima Gugatan Kandidat TMS

BENGKULU - Sejak ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu, kandidat Bapaslon Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi belum menyampaikan gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap mengaku, hingga Kamis (24/9) siang belum ada gugatan yang disampaikan dari kandidat bakal pasangan calon yang dinyatakan TMS. "Hingga siang ini kita belum menerima laporan secara resmi dari tim kandidat pasangan balon TMS," kata Parsa.

Parsa mengatakan, hingga saat ini ada komunikasi awal berupa konsultasi dari perwakilan pasangan kandidat. "Kita tunggu saja sampai tanggal 26 September batas akhir menyampaikan keberatan atas keputusan pihak penyelenggara Pilkada Provinsi Bengkulu," tambahnya.

Parsa menjelaskan, jika memang ada upaya hukum dilakukan pasangan kandidat yang TMS melalui tim, pihaknya akan melihat pokok permohonannya serta dilakukan verifikasi materil dan formil. Setelah itu, dalam proses sengketa nanti didahului dengan mediasi antara pihak pemohon dan termohon. "Jika upaya mediasi tidak menemukan kesepakatan, akan dilanjutkan sidang ajudikasi," lanjutnya.

Untuk prosesnya sendiri akan memakan waktu lebih kurang 12 hari. Menurut Parsa, mengenai putusan apa nantinya belum bisa berandai-andai karena akan melihat proses serta fakta persidangan, termasuk saksi bukti dan ahli yang disampaikan, sebelum mengeluarkan keputusan.

Lebih lanjut Parsa menjelaskan, keputusan yang akan dikeluarkan pihaknya nanti, untuk pemohon dalam hal ini kandidat pasangan bakal calon jika merasa keadilannya belum terpenuhi, bisa melakukan proses banding ke tingkat PTUN dan terakhir di Mahkamah Agung (MA). Sebaiknya, apabila keputusan itu menerima permohonan pemohon wajib untuk dilaksanakan KPU.

“Dalam rentan waktu 12 hari itu, prosesnya memang singkat semua, namun dipastikan tidak akan merugikan hak konstitusional pasangan kandidat. Tapi yang jelas keputusan akhirnya 30 hari menjelang hari H, harus tuntas, karena terkait dengan pencetakan surat suara,” demikian Parsa. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: