HONDA

Satlantas dan Dinas Dikbud Teken MoU

Satlantas dan Dinas Dikbud Teken MoU

CURUP – Satlantas Polres Rejang Lebong (RL) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten RL melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU. Dimana MoU tersebut tentang program pendidikan lalulintas dalam upaya mewujudkan pelajar taat berlalulintas. Tandatangan MoU dihadiri dan disaksikan langsung Direktur Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Bengkulu Kombespol Budi Mulyanto, S.IK, MH dan seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP Sekabupaten RL. Selain tandatangan MoU, juga dilaksanakan kegiatan diseminasi integrasi pendidikan lalu lintas ke dalam kurikulum PPKN jenjang SD dan SMP di Kabupaten RL. Dimana selaku pemateri dalam hal ini Dirlantas Polda Bengkulu Kombespol Budi Mulyanto, S.IK, MH didampingi Kasat Lantas Polres RL Iptu Aan Setiawan, S.Sos, MM dan Kadis Dikbud Kabupaten RL Khirdes Lapendo Pasju, S.STP, M.Si. Dalam penyampaiannya, Budi mengatakan, sangat penting membangun  kesadaran sejak dini bagi generasi muda agar dapat tertib dalam berlalulintas. Serta mematuhi peraturan yang ada, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan. Terutama kecelakaan lalulintas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. Apalagi, sambung Budi, pada dasarnya keselamatan adalah tanggung jawab seluruh pihak. Kepedulian masyarakat terhadap keselamatan dengan menjaga     ketertiban, keselamatan dan keamanan mutlak diperlukan dalam peningkatan keselamatan berlalulintas. Razia-razia yang dilakukan oleh polisi dalam jangka pendek mungkin bisa menekan jumlah pelajar yang menggunakan  sepeda motor  atau melanggar lalu lintas. ‘’Tapi itu hanya pendekatan temporer dan tetap diperlukan langkah-langkah lain yang lebih preventif, salah satunya pendidikan lalu lintas kepada pelajar yang akan kita jalankan saat ini,’’ sambung Budi. Selain itu, lanjut Budi, untuk meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dikalangan pelajar, disamping perlu ketegasan dari aparat kepolisian, hal yang tidak kalah penting adalah perlu ketegasan dari orang tua. Termasuk pihak sekolah untuk melarang  siswa membawa sepeda motor ke sekolah, khususnya yang memang belum bisa mendapatkan SIM. ‘’Harapan kita kedepan, dengan adanya integrasi Mata Pelajaran Lalu Lintas ke dalam Kurikulum Pendidikan melalui mata pelajaran PPKN di sekolah tingkat SD maupun SMP bisa memberikan ilmupengetahuan sejak dini kepada pelajar tentang berlalulintas yang tertib aman dan selamat. Serta bisa menumbuhkan pemahaman tentang lalulintas serta pentinya mematuhi peraturan lalulintas tersebut. Sehingga mereka akan semakin sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas,’’ demikian Budi.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: