HONDA

Bawaslu Serahkan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran ke KPU

Bawaslu Serahkan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran ke KPU

KOTA BINTUHAN – Bola panas terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh petahana, berada di KPU Kaur. rabu (30/9),  Bawaslu Kaur telah menyerahkan hasil rekomendasi ke KPU Kaur terkait laporan lima warga Kaur. Terkait dugaan pelanggaran pemilu sesuai pasal 71 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016. Karena petahana diduga telah melakukan mutasi Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Jon Harimol. Kendati sempat dibantah oleh Sekda Kaur Nandar Munadi, kalau Jon Harimol non job bukan mutasi namun karena hukuman disiplin sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor  35 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Namun kasus ini tetap bergulir di Bawaslu Kaur dan kemarin Bawaslu Kaur telah menyampaikan hasilnya ke KPU Kaur.Pada poin pertama rekomendasi yang disampaikan Bawaslu ke KPU Kaur adalah meneruskan laporan dengan nomor register 01/LP/PB/Kab/07.04/IX/2020 dan empat nomor register lainnya. Atas dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU Kaur dengan tembusan Bawaslu  Provinsi Bengkulu dengan melampirkan hasil kajian dan bukti. Dan poin kedua Bawaslu Kaur telah mengumumkan status laporan pada papan pengumuman Bawaslu Kaur. “Laporan hasil rekomendasi kita sudah kita sampaikan ke KPU Kaur dan itu sudah sesuai prosedur,” kata Ketua Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo kepada RB. Terkait dengan rekomendasi tersebut, Ketua KPU Kaur Mexxsy Rismanto melalui anggota KPU Kaur Radius membenarkan kalau surat rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kaur telah mereka terima sebanyak 26 halaman. Dalam rekomendasi tersebut menurut Radius tidak ada putusan dari Bawaslu yang menyatakan sanksi dari calon petahana apalagi diskualifikasi. Namun hanya meneruskan dugaan pelanggaran administrasi lima pelapor kepada KPU Kaur. Terkait dengan rekomendasi yang disampaikan, KPU Kaur dalam undang-undangan nomor 10 tahun tahun 2016,  KPU Kaur akan menindak lanjuti rekomendasi tersebut selama 7 hari setelah disampaikan oleh Bawaslu Kaur. Tidak hanya itu untuk menindak lanjuti rekomendasi yang disampaikan KPU Kaur akan menggelar rapat pleno nantinya sebelum memutuskan tindak lanjut dari rekomendasi tersebut. “Jadi kita akan menindak lanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam waktu tujuh hari. Dalam rekomendasi itu Bawaslu hanya meneruskan dugaan pelanggaran administrasi saja tidak sangsi yang disampaikan. Tentunya hal ini akan kita kaji lagi nantinya dan dalam undang-undang nomor 10 tidak ada sanksi dari pelanggaran administrasi sesuai pasal 138 – 141. Namun akan kita bahas lagi nantinya,” terang Darius kepada RB. Pihak KPU Kaur belum bisa memastikan kapan mereka akan mulai membahas rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kaur. Namun terhitung tanggal diterima yaitu tanggal 30 September 2020, maka tujuh hari ke depan KPU Kaur sudah memutuskan hasil dari rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kaur. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: