Kapolda Minta Pergub Prokes Jadi Perda, Plt Gubernur Koordinasi ke Dewan
BENGKULU - Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si meminta agar regulasi penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi Covid-19 ini ditingkatkan dari Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ini disampaikan Teguh saat menghadiri launching penegakkan hukum oleh Satgas Covid-19 Provinsi Bengkulu di Pantai Panjang, Kamis (1/10) pagi.
"Saya berharap kepada Plt Gubernur dan Dewan yang Pergub ini ditingkatkan menjadi Perda. Sama seperti provinsi lain yang sudah banyak menjadi Perda baik tingkat provinsi maupun kabupaten," kata Teguh.
Dijelaskannya, dengan Perda akan memperkuat Satpol PP untuk penegakan disiplin protokol kesehatan. "Peran TNI-Polri akan memback up penegakan hukum tersebut," lanjutnya.
Kapolda menegaskan, polisi akan turun bila nanti dalam penegakan hukum tersebut ditemukan ada masyarakat yang melawan petugas saat penegakan disiplin protokol kesehatan. "Ini adalah petugas yang sedang melakukan tugas negara. Apabila ada masyarakat yang melakukan perlawanan nanti yang melawan akan kena pasal 212 KUHP atau pasal 214 KUHP atau pasal 218 KUHP," tegasnya.
Plt Gubernur, Dedy Ermansyah saat dikonfirmasi mengaku terkait dengan hal itu pada prinsipnya setuju. Kendati demikian, karena mekanisme pembentukan Perda cukup panjang maka akan dikoordinasikan terlebih dahulu ke DPRD Provinsi. "Oh ya, beberapa Forkopimda mengusulkan Pergub menjadi Perda. Karena Perda lebih kuat dan bisa lebih aparat penegak hukum. Nanti akan diupayakan karena melibatkan DPRD, kami akan berkoodinasi dengan DPRD. Tidak begitu sulit, cuma mekanisme Perda harus bersama DPRD," demikian Dedy. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: