HONDA

127 Perangkat Desa Terancam Diberhentikan

127 Perangkat Desa Terancam Diberhentikan

BENTENG – Sekitar 127 perangkat desa di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terancam diberhentikan. Lantaran tidak memiliki ijazah SMA. Ini diatur dalam Peraturan Daerah (perda) nomor 9 tahun 2020 tentang Perangkat Desa. Dimana mewajibkan perangkat desa minimal memiliki pendidikan Sekolah Menegah Atas (SMA) atau sederajat. Akibatnya juga 127 perangkat desa itu tidak akan dikeluarkan nomor induk perangkat desa (NIPD).

 Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Benteng, Samsuri menjelaskan, di Benteng ada 127 perangkat desa yang tidak memiliki ijazah SMA. Rinciannya, tamatan SD berjumlah 54 orang dan tamatan SMP berjumlah 73 orang. 127 perangkat desa ini memang saat ini terancam kehilangan jabatannya dan tidak mendapatkan NIPD.

“Mereka terancam dikarenakan tidak memenuhi persyaratan tersebut. namun memang kita selaku PPDI sudah membahas ini dengan Asisten I, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Kepala Desa yang ada untuk adanya pertimbangan atau keringanan bagi 127 orang ini untuk tetap menjadi perangkat desa. Karena mereka menjabat jauh sebelum adanya undang-undang desa,” ungkapnya.

Dia menambahkan, 127 perangkat desa yang belum memiliki ijazah SMA, mereka saat ini sedang menempuh pendidikan agar mendapatkan ijazah SMA tersebut. Karena saat ini perangkat desa kita sudah ada yang mengikuti paket C dan mudah-mudahan akan selesai pada bulan April 2021 mendatang. mereka juga sudah ada usaha untuk memenuhi persyaratan tersebut.

“Toleransi bagi perangkat desa yang berpendidikan SD, agar mereka ini masih diberi peluang untuk menjadi perangkat desa. Sembari perangkat desa yang berpendidikan SD tersebut menempuh pendidikan untuk mendapatkan ijazah SMA sederajatnya,” ujarnya.

Asisten I Pemkab Benteng, Fajrul Rizki mengatakan, kalau ia akan menampung semua aspirasi yang disampaikan PPDI. Aspirasi ini akan disampaikan ke Bupati, selanjutnya Bupati yang akan memutuskannya.

“Nantinya kita juga akan mengkaji atau mendiskusikan kembali mengenai permintaan mereka ini. Baik itu mengkaji secara hukum atau beberapa pertimbangan. Intinya kita tidak akan merugikan pada perangkat desa tersebut. Karena mereka ini sudah ada yang mengabdi untuk desa sejak lama, ada sejak tahun 2004 yang lalu dan memang dulu tidak ada persyaratan mengenai pendidikan ini,” tutup Fajrul. (jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: