Kasus Unjuk Rasa Hari Tani, Aktivis Masih Dikenakan Wajib Lapor
BENGKULU - Tim Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu saat ini masih melakukan penyelidikan terkait unjuk rasa Hari Tani yang digelar aktivis dari berbagai elemen pada 24 September lalu yang digelar aktivis di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu dan sempat terjadi kericuhan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady mengungkapkan, saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan, lantaran Polri tidak mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apa pun termasuk aksi unjuk rasa. Ia juga menambahkan beberapa orang aktivis yang sebelumnya sempat dilakukan pemanggilan kembali, saat ini masih dikenakan wajib lapor dan bersedia jika nantinya kembali dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Perkara yang kita tangani terkait dengan adanya unjuk rasa Hari Tani masih dalam penyelidikan kita dan masih kita lakukan pendalaman terhadap saksi-saksi maupun penanggung jawab terhadap unjuk rasa tersebut," ungkap Kasat, Selasa (6/10).
Namun, untuk penerapan pasal yang dikenakan seperti pasal 212 KUHP tentang kerumunan, pihaknya belum dapat menyampaikan secara langsung apakah aktivis yang diperiksa sebelumnya dan diduga sebagai provokator aksi akan dikenakan pasal tersebut. "Ini masih penyelidikan, belum bisa kita sampaikan," tambah Kasat.
Sebelumnya, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono menegaskan, Polri tidak pernah mengeluarkan izin terkait unjuk rasa, bagi yang melanggar dirinya menegaskan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: