HONDA

Cegah Muncul Pemukiman Kumuh, Wajib Sediakan Ruang Terbuka Hijau

Cegah Muncul Pemukiman Kumuh, Wajib Sediakan Ruang Terbuka Hijau

BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu melakukan penataan terhadap pemukiman penduduk. Untuk mencegah munculnya pemukiman kumuh yang menjadi momok bagi sebuah kota. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat akan disahkan peraturan daerah (Perda) tentang Perumahan dan Pemukiman Kumuh. Rancangan perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kota Bengkulu.

Kasubag Produk Hukum Daerah, Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu Asnawi, SH menjelaskan, yang dimaksud dengan pemukiman kumuh adalah pemukiman yang tidak tertata. Seperti ketidak teraturan bangunan, kepadatan bangunan yang tinggi. Kemudian tidak tersedianya sarana air bersih. Tidak memiliki saluran drainase. Jalan lingkungan yang kurang memadai. Pengelolaan persampahan yang buruk dan lainnya.

“Raperda perumahan dan pemukiman kumuh itu akan menjadi pencegahan pemukiman kumuh di masa yang akan datang. Jadi Raperda ini akan mengatur terkait perumahan,” jelasnya.

Dijelaskannya, awalnya saat diajukan oleh dewan, Raperda ini hanya mengatur tentang perumahan cluster. Namun, karena perumahan cluster di Kota Bengkulu terlalu sedikit, sehingga digabung  menjadi Raperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh. Perda ini nantinya akan mengatur, setiap pengembang yang membangun perumahan, harus menyediakan 30 persen lahan untuk dijadikan ruang terbuka hijau. Lahan ruang terbuka hijau itu diserahkan ke Pemkot untuk dibangun.

“Raperda ini lahir karena untuk mengantisipasi puluhan tahun kedepan terjadinya pemukiman kumuh. Jika nanti terjadi pemukiman kumuh Pemkot akan pembangun dan menata kembali. Kalau yang sudah menjadi pemukiman Pemkot akan menata dan jika sudah tida memukinkan lagi maka akan dipindahkan,” terangnya.

Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan  mengatakan Raperda tersebut merupakan inisiatif dari dewan. Dengan berkembangnnya perumahan, pegembang tidak asal membangun. Harus memikirkan tata ruangnya. Mulai dari kemungkin menjadi pemukiman kumuh, tempat anak sekolah dan tempat berbelanja.

“Tahap saat ini tinggal menuggu pembahasan dan pengesahan, kita targetkan akhir tahun selesai tidak ada kendala,” ujarnya.

Dilanjutkanya pembahasan perda tersebut sudah dibahas sejak 2018 jadi 2020 ini sudah tahap akan menjadi produk hukum.(juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: